PADANG – Seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau di tingkat provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam juga tengah membahas Ranperda tentang Pajak Air Permukaan Danau. Dua Ranperda tersebut diharapkan akan sinkron dalam menata kembali kawasan Danau Maninjau sebagai upaya penyelamatan dari pencemaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Agam Irfan Amran saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/3/2019). Selain membahas regulasi, DPRD Kabupaten Agam juga ikut membahas berbagai persoalan yang mungkin saja muncul sebagai dampak dari diberlakukannya aturan tersebut.
“Untuk produk hukum, kami di DPRD kabupaten mencoba melahirkan Perda yang sinkron dengan Perda Provinsi. Disamping itu, kami juga membahas dampak terhadap berlakunya aturan serta mencari solusi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata Irfan.
Seperti diketahui, salah satu muatan Ranperda Zonasi Kawasan Danau Maninjau adalah mengurangi jumlah keramba jaring apung (KJA) di permukaan danau. Sebab, berdasarkan kajian ahli, Danau Maninjau hanya berkapasitas sekitar 6 ribuan keramba namun saat ini sedikitnya terdapat 21 ribu keramba.
Irfan menerangkan, pengurangan itu nantinya tentu akan berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, dengan mencari solusi yang tepat dengan mengalihkan mata pencarian masyarakat ke sektor jasa wisata misalnya, tentunya dampak ekonomi terhadap aturan tersebut bisa diatasi.
“Tujuannya adalah agar Danau Maninjau kembali menjadi destinasi wisata, nantinya masyarakat bisa mengalihkan mata pencarian yang berkaitan dengan pariwisata. Misalnya menjual makanan dan minuman, menyediakan wahana wisata serta mengelola lokasi wisata tentunya akan mendatangkan nilai ekonomi yang juga cukup baik,” tambahnya.
Selain membahas sinkronisasi program pembangunan daerah antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, kunjungan kerja anggota DPRD Agam tersebut juga sekaligus dimanfaatkan untuk studi banding dalam rangka peningkatan peran dan fungsi legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Rombongan DPRD Kabupaten Agam diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Raflis. (fdc)