PADANGPANJANG- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kota Padangpanjang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB P2) kepada lurah se Kota Padangpanjang, Selasa (26/4). Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun ini adalah pada 31 Oktober 2016 mendatang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha di Hall lantai 2 Gedung DP2KAD Kota Padang Panjang. SPPT PBB P2 ini nantinya akan disebar kepada seluruh Wajib Pajak di setiap kelurahan.
Total Jumlah SPPT PBB P2 Kota Padangpanjang tahun 2016 ini sebanyak 14.173 lembar. Jumlah ini meningkat dri tahun lalu yang hanya sebanyak 13.939 lembar. Penambahan ini adalah hasil pendataan ulang, pemutakhiran data PBB P2 tahun 2015 dan pendataan baru tahun 2016 selama tiga bulan dari bulan Januari sampai Maret 2016 lalu.
Edwar Juliartha mengatakan, Pemerintah Kota Padangpanjang akan memberikan reward kepada mereka yang taat dan lebih awal membayar pajak. Menurutnya, hal ini berguna untuk mendorong pencapaian pajak di Kota Padangpanjang.
Kepala DP2KAD Kota Padangpanjang Rusdianto mengatakan ketetapan pembayaran minimal PBB P2 Kota Padangpanjang tahun 2016 adalah sebesar Rp10.000. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun 2016 adalah tanggal 31 Oktober 2016.
Dengan diserahkannya SPPT PBB P2 ini diminta kepada pegawai atau petugas di kelurahan untuk segera mendistribusikan kepada wajib pajak. Diharapkan, penyerahan SPPT tersebut sudah selesai paling lambat pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang.
“Pendistribusian jangan sampai tertunda atau mendekati waktu jatuh tempo agar wajib pajak tidak terkena denda,” kata Rusdianto. (febri/*)