Donny Moenek: RUU Kepulauan Untungkan Mentawai

Donny Moenek

Padangmedia.com – Sekjen DPD RI yang juga mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, jika RUU tentang Daerah Kepulauan yang dinisiasi DPD RI bisa cepat disahkan, maka akan sangat besar manfaatnya bagi daerah kepulauan. Termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat.Salah satunya bertambahnya transfer dana perimbangan pusat ke daerah.

“Terbuka ruang fiskal lebih baik bagi provinsi berbasis kepulauan karena selama ini perhitungannya berdasarkan luas daratan,” imbuhnya dalam pers rilis yang diterima padangmedia.com, Sabtu (10/8/2019).

Dengan bertambahnya dana transfer ke daerah kepulauan, maka bisa meningkatkan ketersediaan infrastruktur perhubungan terutama transportasi antar-pulau, dan percepatan terbukanya akses daerah kepulauan terpencil.

“Jadi, DPD RI sangat berharap RUU yang berasal dari usulan daerah-daerah berbasis kepulauan ini bisa segera terwujud. Apalagi pemerintah sendiri juga sudah ada program bagi daerah 3T, tinggal disinkronkan saja nantinya. Misalnya di Sumbar ada Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkan dengan adanya RUU ini makin cepat lepas dari status ketertinggalannya,” kata  pamong senior yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumbar ini.

Sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan.

Nono menganggap RUU tersebut merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah kepulauan.

Dalam FGD dengan tema “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” di Lemhanas (8/8/2019), Nono Sampono mengatakan bahwa kehadiran RUU yang diinisiasi oleh DPD RI tersebut, mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditermui di daerah kepulauan.

Regulasi atau peraturan perundang-undangan saat ini dianggap belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas masalah-masalah tersebut.

“Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, terlalu banyak yang harus direvisi. Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Oleh karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” tegasnya. (peb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.