DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU dan Bawaslu Sumbar Jadi Pihak Teradu

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik di Bawaslu Sumbar, Selasa (28/9/2020). (ist)

PADANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Bawaslu Sumatera Barat, Selasa (28/9/2020). Pengadu adalah pasangan Fakhrizal dan Genius serta Haris Satrio selaku Pengadu I, II dan III.

Sementara, Teradu berjumlah 12 orang. Yaitu lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Teradu I sampai V, anggota Bawaslu Sumatera Barat Teradu VI sampai X. Serta Ketua Bawaslu Kota Solok Tri Ati sebagai Teradu XI dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Julita sebagai Teradu XII.

Lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat yaitu Ketua Amnasmen. Serta empat orang komisioner yaitu Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulay dan Nova Indra.

Lima anggota Bawaslu Sumatera Barat adalah Ketua Surya Efitrimen. Serta Vifner, Elly Yanti, Nuthaida Yetti dan Alni.

Sidang dipimpin Ketua DKPP, Muhammad dan anggota Didik Supriyanto. Serta dua tim pemeriksa daerah (TPD) dari unsur masyarakat yaitu Aermadepa dan Mufti Syarfie. Pihak Pengadu diwakili oleh Ardian.

Sidang DKPP tersebut, berkaitan dengan proses pencalonan pasangan Fakhrizal – Genius Umar melalui jalur perseorangan beberapa waktu lalu. Pihak Pengadu menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut sehingga mengajukan permohonan ke DKPP.

Dalam sidang perdana tersebut, para pihak saling menyampaikan argumentasi. Pihak Pengadu menyampaikan dasar aduan mereka ke DKPP, sedangkan Pihak Teradu menyampaikan alasan yang mendasari mereka melakukan.

Dari proses sidang yang terpantau, Pihak Pengadu diwakili Ardian menyampaikan penjelasan dari Pihak Teradu cukup jelas. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk dijawab dan dijelaskan di dalam sidang.

Salah satunya, Ardian mempertanyakan maksud dari statement salah seorang komisioner KPU Sumatera Barat, Izwaryani terkait pencalonan dari jalur perseorangan.

Menurut Ardian, ungkapan Izwaryani di salah satu media menyebutkan, bahwa Genius Umar gagal maju melalui jalur perseorangan, mendaftar saja melalui Parpol.

“Dalam konteks ini, jadi pertanyaan kami, apa urusan KPU atau teradu menjelaskan hal demikian. Mengapa sebagai seorang komisioner sampai berbicara seperti itu,” katanya.

Pimpinan Majelis sidang mempertanyakan, apakah hal yang ditanyakan masuk ke dalam materi permohonan. Namun Adrian menjelaskan tidak mengetahui secara pasti.

Terkait pertanyaan Majelis Sidang mengenai sanksi, atau peringatan yang diinginkan Pengadu, Ardian menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis sidang.

“Kami dari Pengadu meyakini, DKPP diisi oleh orang – orang yang kapabel. Kami hanya bermohon majelis membuat keputusan yang adil sesuai aturan perundang – undangan,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasangan Fakhrizal – Genius Umar sudah ditetapkan sebagai paslon pada pemilihan gubernur (Pilgub) melalui jalur parpol. Pasangan ini sebelumnya mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, pencalonan tersebut terganjal persyaratan dukungan yang dinyatakan tidak lengkap sehingga akhirnya maju dengan diusung partai politik. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.