PASAMAN – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman divonis penjara selama 18 bulan penjara. Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam terjadinya korupsi proyek pembangunan pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016.
Ketiga ASN tersebut yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Salman (43), Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang berhasil dirangkum padangmedia.com, vonis yang dijatuhi majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana pada tuntutan tersebut, Salman cs dituntut selama 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta.
“Sudah vonis di Pengadilan Tipikor Padang. Sidangnya siang tadi. Masing-masing terdakwa kena hukuman 1,6 tahun alias 18 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah melalui Kasat Intel, Ihsan, Senin (30/7).
Selain divonis penjara, ketiga ASN itu juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Jika tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan penjara seperti yang ditentukan,” kata Ihsan.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumhya JPU menuntut para terdakwa dengan masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Di sisi lain, ketiga oknum PNS ini dinilai majelis hakim berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara.
Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisnu tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal itu diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. (riki)