• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, April 14, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Tenaga keaehatan penanganan Covid-19 (ilustrasi)

    Hari Pertama Ramadan, Empat Orang Meninggal dan 101 Orang Positif Covid-19 di Sumbar

    Target 4.049 Orang, Baru 1.209 Guru di Solsel Disuntik Vaksin Covid-19

    Pemko Sawahlunto Fasilitasi “Pasar Pabukoan” dengan Prokes Ketat

    TSR Pemko Sawahlunto Agendakan Kunjungi 51 Masjid, Bawa Bantuan Rp7,5 Juta

    Citra satelit yang menunjukkan adanya pertumbuhan bibit siklon tropis 94W (lingkaran biru) di Samudera Pasifik utara Papua, Senin (12/4/2021). (BMKG)

    BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Begini Dampaknya Bagi Indonesia

    Walikota Padangpanjang Kukuhkan Kepengurusan Badan Pengelola Islamic Center

    Pengendalian Inflasi, Pemko Pantau Harga Sembako Selama Ramadhan dan Lebaran

    Industri Kapur Bukit Tui Akan Direvitalisasi

    Bupati Pasaman Benny Utama meninjau jembatan yang ambruk di Alahan Mati, Senin (12/4/2021). (Riki)

    Banjir di Alahan Mati Pasaman, Satu Unit Jembatan Ambruk

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Tenaga keaehatan penanganan Covid-19 (ilustrasi)

    Hari Pertama Ramadan, Empat Orang Meninggal dan 101 Orang Positif Covid-19 di Sumbar

    Target 4.049 Orang, Baru 1.209 Guru di Solsel Disuntik Vaksin Covid-19

    Pemko Sawahlunto Fasilitasi “Pasar Pabukoan” dengan Prokes Ketat

    TSR Pemko Sawahlunto Agendakan Kunjungi 51 Masjid, Bawa Bantuan Rp7,5 Juta

    Citra satelit yang menunjukkan adanya pertumbuhan bibit siklon tropis 94W (lingkaran biru) di Samudera Pasifik utara Papua, Senin (12/4/2021). (BMKG)

    BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Begini Dampaknya Bagi Indonesia

    Walikota Padangpanjang Kukuhkan Kepengurusan Badan Pengelola Islamic Center

    Pengendalian Inflasi, Pemko Pantau Harga Sembako Selama Ramadhan dan Lebaran

    Industri Kapur Bukit Tui Akan Direvitalisasi

    Bupati Pasaman Benny Utama meninjau jembatan yang ambruk di Alahan Mati, Senin (12/4/2021). (Riki)

    Banjir di Alahan Mati Pasaman, Satu Unit Jembatan Ambruk

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Dituduh Serobot Lahan, Warga Malalo Divonis Bebas

Oleh : Febry Chaniago
Rabu, 3 Maret 2021 | 10:53
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Hari Pertama Ramadan, Empat Orang Meninggal dan 101 Orang Positif Covid-19 di Sumbar

Target 4.049 Orang, Baru 1.209 Guru di Solsel Disuntik Vaksin Covid-19

Pemko Sawahlunto Fasilitasi “Pasar Pabukoan” dengan Prokes Ketat

Farida saat menjalani sidang dugaan penyerobotan lahan. (ist)

PADANGPANJANG- Satu keluarga warga Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanahdatar dibebaskan dari tuduhan penyerobotan lahan.

Farida, suami dan anak-anaknya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Polres Padangpanjang dinyatakan belum bisa dipastikan bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan.

Vonis bebas tersebut diputuskan dalam sidang tipiring di Mapolres Padangpanjang dengan hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari pada tanggal 4 dan 5 Februari 2021 lalu.

Farida dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh seorang bernama H. Yohanes mewakili investor kawasan wisata dari Nagari Sumpur.

Hakim Sartika Dewi Hapsari memutuskan Farida, suaminya Abidin dan anaknya Syahrul belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana penyerobotan tanah.

Dalam sidang yang digelar selama dua hari, Farida melalui kuasa hukumnya, H Muharnis SH, Khairul Nuzli SH, Andrian SH, Erinaldi SH menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bukti dan sejarah kepemilikan tanah yang dilaporkan diserobot. Lahan tersebut merupakan tanah ulayat kaum Farida yang berasal dari pusaka tinggi kaum Datuak Kabasaran Nan Itam.

“Keputusan hakim kami nilai sudah tepat. Klien kami belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana menguasai tanah tanpa izin sebagaimana yang telah didakwakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960,” kata Khairul Nuzli.

“Untuk itu, klien kami telah bebas dari tuntutan,” tambahnya.

Farida dan keluarganya dilaporkan oleh perwakilan investor bernama H Yohanes ke Mapolda Sumbar. Ketika itu, Farida juga sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padangpanjang.

Tokoh masyarakat Malalo Tigo Jurai Nofrija menerangkan, Farida mendapatkan dan mengelola tanah tersebut secara turun temurun sebagai pusaka tinggi. Tanah tersebut mulanya adalah sawah, namun karena rumah mereka dilanda banjir bandang, Farida membangun rumah di atas tanah tersebut.

“Namun mereka diusir dan dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku perwakilan investor,” kata Nofrija, Rabu (3/3/2021).

Dia memaparkan, pihak dari nagari tetangga mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka dan membuat sertifikat tanpa sepengetahuan Farida dan Pemerintahan Nagari Padanglaweh Malalo. Kemudian, tanah yang sudah disertifikatkan itu dijual kepada investor dari Jakarta.

R Datuak Syarikan, salah seorang ninik mamak menyebutkan, selain lahan Farida di bawah kaum Datuk Kabasaran Nan Itam, terdapat 9 bidang tanah milik kaum lain yang disertifikatkan dengan total 60 hektar. Permohonan sertifikat dilakukan melalui Nagari Sumpur sehingga warga Padanglaweh Nagari Malalo tidak nengetahui.

“Selain sertifikat di atas tanah ulayat milik Farida, terungkap sertifikat lain yang juga dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta. Sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu dipecah-pecah menjadi 23 persil,” paparnya.

Wali Nagari Padanglaweh Malalo Akhyari Datuak Tan Larangan memaparkan, pihaknya telah memprotes penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, lahan di Jorong Rumbai itu sudah dikelola turun temurun oleh warga sejak ratusan tahun.

“Kami sudah menyampaikan protes atas penerbitan sertifikat. Apakah BPN tidak melihat ke lokasi saat pengukuran. Sejak kapan ada perubahan nama jorong tanpa sepengetahuan kami. Proses penerbitan sertifikat itu juga tidak benar karena kami tidak pernah melihat ada petugas mengukur,” kata Akhyari.

Menurutnya, pihak pemerintah nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo telah melayangkan protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanahdatar atas penerbitan sertifikat tertanggal Januari 2020 tersebut.

Pihak Kenagarian dan KAN menyebut, lahan seluas 5.870 meter persegi yang disertifikatkan oleh warga Sumpur itu adalah milik ulayat Malalo Tigo Jurai. Ketua KAN bersama wali nagari dan perangkat nagari bersama tim tapal batas dan ulayat telah mendatangi kantor BPN Tanahdatar pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk menyampaikan penolakan secara langsung dan tertulis. (Amd/rls)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Inflasi Sumbar Februari 2021. (BI Sumbar)

Februari 2021, IHK Gabungan Sumbar Alami Deflasi

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: