PADANGPANJANG – Seorang karyawan pondok pesantren di Padangpanjang diamankan tim kriminal khusus cyber Mabes Polri, Minggu (28/5) sore. Karyawan yang bernama Ahmad Rifa’i (36) tersebut diamankan di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir No.36 Rt. 06 Kelurahan Silaing Bawah Padangpanjang Barat usai menjalani shalat ashar di masjid dekat rumahnya.
Ahmad Rifa’i diringkus di bawah pimpinan AKBP Purnomo Irawan SIK karena diduga menyebar kebencian lewat status-status yang ditulis di akun facebook miliknya bernama Ahmad Rifa’i Pasra. Salah satunya, ia menulis komentar tentang bom Kampung Melayu Jakarta belum lama ini. Mengatasnamakan dari Jaringan Demokrasi untuk Institusi, Ahmad Rifa’i menulis tentang beda bom bunuh diri asli dan bom bunuh diri rekayasa.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK seperti dikutip dari pasbana.com mengaku telah menerima laporan terkait penangkapan Ahmad Rifa’i dari anggota Crimsus Cyber Mabes Polri. Menurutnya, Ahmad Rifa’i diringkus dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan individu atau golongan, Suku, Agama, dan Ras (SARA) melalui media sosial Facebook (FB). Akun tersebut diakui dibuat sendiri oleh Ahmad Rifa’i berisi ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu dan telah di sebarkan ke akun-akun lain.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, disita satu buah HP yang diakui tersangka digunakan untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa tim ke mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut. (rin/*)