AGAM – Dirut C.V Filma Inti Media Pers, Ryan Wafilma mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Agam. Yang bersangkutan menilai penetapan tersebut tidak berdasar, karena ia merasa sudah menjalankan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.
Sebelumnya, Ryan ditetapkan tersangka oleh Polres Agam dalam kasus tindak pidana merusak kehormatan Bupati Agam Indra Catri melalui tulisan ‘Bupati Agam Pangicuah’, diterbitkan di surat kabar Independen Media pembangunan pada Jumat, 5 Mei 2015.
Pengajuan praperadilan dimohonkan pada tanggal 27 Juli 2016. Pengadilan Negeri Lubuk Basung menerima permohonan praperadilan tersebut. Kedua belah pihak, pemohon Ryan Wafilam dan pihak terhohon Polres Agam akan menjalankan proses persidangan lebih kurang tujuh hari, dimulai Senin (8/8).
Ryan Wafilma, Selasa (9/8) mengatakan, pengajuan praperadilan bertujuan untuk memeriksa serta mengadili seadil-adilnya atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai petapan tersebut tidak tepat.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam surat panggilan polisi No S.Pgl/260/VII/2016/Reskrim dan surat Panggilan polisi No S.Pgl/271/VII/2016/Reskrim tidak berdasar. Pihak kepolisian hanya menggunakan Rumusan Pasal 311 ayat (1) yo pasal 310 ayat (2) KUHP pidana. Ia mengaku dalam dalam kasus tersebut ia senantiasa pempedomani UU No 40 tahun 1999 tentang pokok pers.
“Dalam memuat berita kita selalu mempedomani UU No 40 tahun 1999 tentang pokok pers, kemudian kaidah kode etik jurnalistik, dimana ada nara sumber, serta konfirmasi terhadap sumber dan objek pemberitaan,” jelasnya.
Dikatakannya, sidang sudah dua kali dilakukan. Termohon sudah menyampaikan duplik dan nanti pihaknya juga membuat replik jawaban secara tertulis. Melalui praperadilan ia berharap pengadilan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik pemohon sebagai warga negara yang bebas. (fajar)
Komentar