
AGAM – Tiga anak kucing hutan yang diperkirakan berusia sekitar 20 hari ditemukan terpisah dari induknya di sebuah kebun warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Kucing hutan bernama latin Pardofelis Marmorata yang termasuk satwa dilindungi itupun diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam untuk dilepaskan lagi ke habitat aslinya.
Adalah Apreza Putri Pratama, seorang warga Bayur yang menyerahkan tiga anak kucing hutan tersebut kepada BKSDA Agam, Rabu (16/1). Menurutnya, kucing hutan berjenis kelamin betina tersebut pertama kali ditemukan oleh pamannya di kebun miliknya. Pamannya lalu memberikannya anak kucing itu kepada Apreza untuk dipelihara. Namun, ketika diketahui bahwa anak kucing itu bukan kucing biasa, melainkan kucing hutan, maka Apreze menyerahkan kepada pihak BKSDA.
Menurut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ade Putra dilansir dari AMC, kucing hutan itu akan diamankan di BKSDA Agam untuk sementara waktu. Jika sudah cukup usia, anak-anak kucing itu akan dilepasliarkan ke habitatnya.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, masyarakat tidak dibolehkan memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi. Setiap orang juga dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. Perbuatan itu diancam dengan pidana 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah. (rin)
Komentar