SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto mengadakan rapat
koordinasi pencermatan bersama dan perbaikan Daftar Pemilihan Tetap
(DPT) pemilihan umum tahun 2019 kota Sawahlunto dan self Assessment,
di ruang rapat KPU kota ini, Rabu (12/9).
Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, S. Kom menyatakan, berdasarkan
laporan dari Bawaslu, bahwa pemilih ganda ada 13 pasang dan pemilih
meninggal ada 23, sedangkan pemilih ubah data tidak ada.
“Kita harus mensurvey langsung ke masyarakat melalui Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara untuk mencari
data yang valid. Dari hasil survey lanjut ke pencermatan hasil oleh
KPU,” jelas Fahlan.
Dia menambahkan, hasil pencermatan bersama ini untuk menentukan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) besok 13 September. Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan data dari 4 kecamatan terdapat jumlah pemilih ganda 19 pasang, jumlah pemilih yang meninggal dunia ada 27 orang, dan jumlah pemilih ubah data ada 62 orang.
“Sedangkan untuk penghapusan data DPT dilakukan pada pemilih ganda
yang 19 pasang dan pemilih yang meninggal dunia 27 orang. Untuk pemilih ubah data tidak dilakukan sebab biasanya karena pindah
alamat dan belum terdaftar sebagai DPT pada alamat baru,” sebut
Fadhlan.
Komisioner KPU Rika Arnelis SH menambahkan, pemilih ganda sering
terjadi sebab di lapangan data yang ditemukan invalid dan harus
berkerjasama dengan Disdukcapil Kota Sawahlunto agar diketahui
validasinya.
Kejadian ini terjadi pada pemilih ganda umumnya karena kekacauan di
NIK dan nama, nomor NIK sama tapi berbeda di nama, tempat atau tanggal
lahir, nama dan alamat tinggal. Bisa juga sebaliknya nama dan alamat
sama, tapi tempat atau tanggal lahir beda, dan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) juga beda.
“Begitu juga dengan orang meninggal sejak penetapan DPT pertama
tanggal 21 Agustus 2018, hingga saat ini terdapat penambahan orang
yang meninggal dunia,” jelas Rika pada kegiatan yang dihadiri Bawaslu,
Parpol dan PPK dikota ini.
Bagi daftar pemilih pemula, jelas Rika, yang telah berumur 17 tahun
pada tanggal 17 April 2019 dimasukkan pada daftar pemilih sementara
(DPS). Bila terjadi penambahan lagi akan dicatat.
“Jika itu daftar pemilih pemula masuk daftar sementara (DPS) akhir dan data orang meninggal dunia akan dicatat serta dilakukan penghapusan
dari DPT bila terjadi setelah penetapan pada Kamis mendatang,”
pungkasnya. (tumpak)