PADANG- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus tegas dalam penagihan tunggakan pajak. Status tunggakan dari wajib pajak harus diperjelas dan Dispenda hendaknya membentuk Tim Gabungan Penagih Pajak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun 2015, Elly Trishanty. Menurutnya, tunggakan oleh wajib pajak merupakan permasalahan terbesar yang ada di Dispenda yang harus segera dituntaskan karena berpengaruh kepada pendapatan daerah untuk dana pembangunan.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini akan sangat berpengaruh dan tunggakan pajak masih menjadi permasalahan terbesar di Dispenda saat ini,” katanya, Rabu (20/4).
Dia melihat, banyak tunggakan pajak yang belum mampu ditagih oleh Dispenda dalam evaluasi terhadap LKPj Walikota yang dilakukan oleh Pansus II dan sepertinya persoalan itu tidak bisa diselesaikan hingga saat ini. Dalam menagih, Elly mengingatkan agar Dispenda jangan tebang pilih.
“Dengan dasar evaluasi yang telah kami lakukan, Pansus II merekomendasikan agar Dispenda membentuk Tim Gabungan Penagih Pajak dengan melibatkan Kantor Pajak Pratama, Satpol PP, Kepolisian dan unsur terkait lainnya,” tutupnya. (baim/f)