Diskualifikasi Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat diulang untuk keseluruhan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut juga dengan tidak mengikutkan calon wakil bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan.

Dalam putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pasaman yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemilihan harus diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan, calon wakil bupati nomor urut 1, pasangan calon bupati Welly Suhery. Pengganti calon wakil bupati tersebut diserahkan kepada partai atau gabungan partai politik pengusung.

Selain itu, MK juga memutuskan untuk pelaksanaan Pilkada ulang tersebut dilaksanakan dalam Waktu 60 hari sejak putusan. Dilaksanakan satu kali debat kampanye serta data pemilih yang digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB dan DPK tanggal 27 November 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Jonsmanedi, Senin (24/2/2025) menyebutkan, menyatakan siap mematuhi putusan MK tersebut. Untuk teknis pelaksanaannya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI.

“KPU Sumatera Barat akan mematuhi putusan MK terkait PHP Pilkada Pasaman. Untuk itu kami akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk petunjuk pelaksanaannya,” kata Jonsmanedi.

Dia menegaskan, KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam Waktu 60 hari sesuai ketentuan yang telah diputuskan tersebut. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon nomor urut 1 Welly Suhery diminta untuk segera menyiapkan calon wakil bupati untuk menggantikan Anggit Kurniawan. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.