AGAM – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Bidang Metrologi tahun 2017 akan menyerahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam dalam melakukan tera ulang timbangan. Selama ini, tera ulang timbangan menjadi kewenangan UPTD Provinsi dan pihak kabupaten hanya sebatas mendampingi.
“Selama ini wewenang tersebut berada pada UPTD provinsi, kita di kabupaten hanya mendampingi. Namun mulai tahun 2017 mendatang, kewenangan tersebut akan diserahkan pada kabupaten/kota. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) 213 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah tahun 2017,” kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdangangan (Koperindag) Kabupaten Agam, Jabarnur, Rabu (7/18).
Untuk itu, Koperindag Agam saat ini sedang menyiapkan perlengkapan dalam urusan untuk menanti kewenangan tersebut. Seperti menyiapkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan UPTD Bidang Metrologi di maksud. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan alat-alat keperluan seperti alat ukur, takar, timbangan serta perlengkapan lainnya.
“Kami akan menentukan petugas tersebut dari Aparatur Sipil Nagara (ASN) yang memiliki ilmu pengetahuan di bidang ini,” katanya.
Ditambahkan, pada tahun 2016, pihak UPTD Bidang Metrologi Provinsi Sumatera Barat telah melakukan tera ulang timbangan di lima pasar tradisional yang ada di daerah itu pada 1-5 Agustus kemarin. Lima pasar itu, yakni Pasar Tiku di Kecamatan Tanjung Mutiara, Pasar Padang luar di kecamatan Banuhampu, Pasar Padang Baru di Kecamatan Lubuk Basung, Pasar Baso di kecamatan Baso dan Pasar Bawan di Kecamatan IV Nagari.
“Petugas melakukan tera ulang satu hari penuh pada tiap-tiap pasar tersebut,” pungkasnya. (fajar)
Komentar