AGAM – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Sumatera Barat mulai mempersiapkan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar dapat dilaksanakan di daerah mulai awal tahun 2017.
“Kami harap tahun 2017, pelayanan tera ulang timbangan ini nantinya akan ditangani dan diawasi langsung oleh dinas terkait,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustri dan Perdagangan Kabupaten Agam, Jabanur, Selasa (2/8), di Lubuk Basung.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih belum memiliki personil metrologi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki jurusan esakta. “Kami juga tidak menutup keinganan ASN Agam yang berminat jadi petugas meteorogi atau sebagai petugas tera ulang,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai 2 Oktober 2016 pelayanan tera dan tera ulang UTTP akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Kita juga telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bidang meteorogi yang nanti bertugas sebagai tera ulang alat timbang,” katanya.
Yang pasti, katanya, mulai 2017 penerapan ulang timbangan pedagang sudah bisa dijalankan di Kabupaten Agam. Sebelumnya kewenangan tera ulang ini dilakukan oleh Pemprov Sumbar, sedangkan selama ini pihaknya hanya sebagai pendamping.
Agar berjalan baik, Jabanur mengharapkan setiap pedagang yang berjualan di pasar untuk membawa timbangannya untuk diukur ketepatannya. Setelah itu, timbangan yang telah ditera ulang akan diberikan semacam segel dan poster untuk menandakan bahwa timbangan tersebut sudah menjalani tera ulang. (fajar)
Komentar