AGAM – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan penetapan hutan desa seluas 17.010 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam Yulnasri, di Lubuk Basung, Kamis (28/1), hutan desa tersebut telah diusulkan Dishutbun Agam kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat mengikuti Rakor Perhutanan Sosial di Hotel Mercure, Selasa (26/1).
Dijelaskan Yulnasri, hutan yang diusulkan menjadi hutan desa ini berada di Kecamatan Tanjung Raya bertepatan di Nagari Koto Malintang, Koto Gadang, Koto Kaciak, Kecamatan Palembayan di Nagari Baringin, Salareh Aia dan III Koto Silungkang. Selanjutnya, Kecamatan Baso di Nagari Simarasok, Kecamatan Kamang Magek di Nagari Kamang Mudiak dan Kecamatan Palupuah di Nagari Koto Rantang dan Pasia Laweh.
“Saya berharap usulan ini disetujui nantinya yang ditandai terbitnya izin,” katanya.
Untuk mewujudkan hutan desa, pihaknya melakukan kerjasama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi (KKIWARSI) dan lembaga lainnya.
Setelah izin dikeluarkan, masyarakat baru bisa mengelola hutan dengan menanam buah-buahan dan kayu-kayuan tanpa merusak tanaman yang ada di dalam hutan tersebut. Hutan desa bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pencegahan bencana melalui pelestarian hutan.
“Kita berharap masyarakat mendukung kegiatan ini dan ikut serta mengelola hutan itu nantinya untuk peningkatan ekonomi mereka,” harap Yulnasri. (fajar)