MENTAWAI – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan pelaksanaan hutan adat dengan skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) di Kabupate Kepulauan Mentawai.
Kusoro dari Bidang Perhutanan Dinas Kehutanan Sumbar saat berada di Mentawai, Kamis (3/6) mengatakan, ada beberapa hal yang harus didorong, di antaranya payung hukum untuk memilih temanya, karena keberadaannya di kawasan Hutan lindung (HL) serta
“Aliansi Masyarakat Adat Nusatara (AMAN) sudah sepakat hal itu. Karena perda itu menyangkut dengan badan legislasi di DPRD Mentawai, makanya kita mengundang DPRD bersama masyarakat,” kata Kusoro kepada padangmedia.com, Kamis (2/6) di Bundo Guesthouse Km. 6 Sipora Jaya.
Hal lain yang perlu didorong, katanya, adalah menyiapkan diri. Karena, tema apapun yang akan ditempuh baik kebutuhan desa atau kebutuhan masyarakat, harus disiapkan kelembagaan adatnya. “Oleh karena itu, kita mengajak masyarakat Mentawai untuk mempersiapkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam upaya percepatan persiapan hutan adat tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, dalam pengelolaan hutan yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL), bukan berarti masyarakat tidak boleh mengelolanya. Namun, ada zona yang diperbolehkan untuk mengelola hutan tersebut, di antaranya zona inti, zona hutan pemanfaatan tradisional, zona hutan lindung dan zona khusus.
“Kalau zona pemanfaatan tradisional, masyarakat sendiri bisa mengelolahnya. Kita koordinasi dengan pihak Taman Nasional (TNS) dimana letak zona pemanfaatan tradisional yang mana-mana saja,” tutupnya. (ers)