Disdukcapil Padangpanjang Sudah Terbitkan 8300 KIA

kia

PADANGPANJANG – Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang telah menerbitkan 8300 Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara, jumlah anak berusia 0 sampai 16 tahun di Padangpanjang tercatat sebanyak 14.000 jiwa. Dalam artian, sudah lebih separoh KIA yang diterbitkan sejak Oktober 2016 sampai 12 Juni 2017.

Kota Padangpanjang merupakan satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak. Penerbitan KIA juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang berumur 16 tahun ke bawah.

Padangpanjang sendiri memiliki target kepemilikan KIA dari pemerintah pusat sebanyak 12.149 lembar. “Realisasinya sudah lebih dari 60 persen. Mudah-mudahan target itu tercapai akhir tahun ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpanjang, Maini, Kamis (15/6).

Dikatakan, Padangpanjang merupakan pilot project penerapan KIA karena tingginya realisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2016 lalu. Dengan adanya peraturan tersebut, anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas dan berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016.

“Kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta tenaga bagi masyarakat yang akan mengurus KIA, sehingga nantinya masyarakat yang akan mengurus KIA bisa langsung ke kantor Disdukcapil setempat,” ujarnya. (ris/r)

 

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *