AGAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam memberikan pelayanan khusus bagi ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas (kebutuhan khusus). Mereka tidak perlu antrian dan masuk daftar tunggu saat mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan oleh Kadisdukcapil, Agam, Misran saat dirinya berinteraksi langsung dengan warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil setempat.
“Kita akan memberikan kebijakan dan pelayanan khusus bagi ibu hamil dan menyusui, orang jompo serta penyandang kebutuhan khusus. Kebijakan tersebut kami berikan, karena mereka tidak mungkin bisa berlama-lama mengantri di sini,” ujar Misran kepada padangmedia.com, Selasa (16/10).
Menurutnya, pelayanan khusus itu dibuka untuk meningkatkan pelayanan prima, santun, ramah melayani, cepat dan tegas bertindak yang sesuai dengan moto pelayanan Disdukcapil setempat. “Pelayanan khusus ini dibuka semenjak Maret 2018,” jelasnya.
Selain pelayanan khusus, Disdukcapil Agam juga mengadakan sistem pelayanan setiap hari kartu tanda penduduk elektronik (Simpati KTP-el) ke 16 kecamatan untuk perekaman data KTP-el dalam mensukseskan Pemilu 2019. Pelayanan itu telah dilakukan semenjak 27 September sampai 7 Desember 2018.
Selain itu, pelayanan jemput bola setiap Sabtu dan Minggu ke 16 kecamatan dalam melayani pengurusan kartu keluarga, akte kelahiran dan lainnya. Iapun menjamin bahwa masalah kepengurusan administrasi di Disdukcapil dapat terselesaikan hanya dalam satu hari, selagi tidak ada kendala di server pusat. (fajar)
Komentar