Disdik Padang Mangkir, Proses Mediasi Tak Terjadi

Sidang Sengketa Informasi antara Integritas dan Disdik Kota Padang berlangsung tanpa kehadiran Disdik sebagai Termohon. (Dok. KI)
Sidang Sengketa Informasi antara Integritas dan Disdik Kota Padang berlangsung tanpa kehadiran Disdik sebagai Termohon. (Dok. KI)

PADANG – Sidang Sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berlangsung tanpa kehadiran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang sebagai Termohon. KI menilai, ketidakhadiran pihak Termohon hanya menghalangi roses mediasi.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menjelaskan, hari ini (Jumat, 20/5) menjadwalkan dua agenda sidang sengketa informasi. Disdik Kota Padang sebagai Termohon dalam perkara sengketa informasi nomor register 12/IV/KI-SB/2016 dijadwalkan pada sidang kedua.

“Pemohon dalam perkara ini adalah Lembaga Anti Korupsi Integritas dengan Kuasa Arief Padri,” kata Adrian.

Sedangkan sidang pertama adalah untuk sengketa informasi dengan nomor register perkara 11/IV/KI-SB/2016 adalah antara Julia Fransisca dari Leon Institute sebagai Pemohon dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sebagai Termohon.

Pada pemeriksaan legalitas para pihak dalam sidang pertama, Ketua Majelis KI, Sondri sempat menunda sidang karena Termohon hadir dalam sidang hanya berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas, bukan Surat Kuasa.

“Untuk hadir mewakili badan publik dalam sidang harus dengan Surat Kuasa bukan dengan Surat Tugas,” kata Sondri saat jeda penundaan sidang.

Termohon diminta untuk memperbaiki kembali surat tugasnya menjadi Surat Kuasa kepada atasannya. Setelah itu sidang pun dilanjutkan kembali.

Sedangkan, terkait ketidakhadiran pihak Termohon Disdik Kota Padang dalam sidang kedua, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang menyayangkan hal itu. Mangkirnya pihak Termohon hanya menghambat proses mediasi.

“Mangkirnya pihak Termohon hanya menghalangi proses mediasi namun ini tidak masalah karena sidang tetap bisa dilanjutkan,”katanya.

Ketidakhadiran Termohon, menurut Syamsu Rizal menyebabkan proses mediasi tidak terjadi dan sidang ajudikasi non litigasi tetap dilanjutkan.

“Jika pada sidang berikut Termohon juga tidak hadir sidang tetap bisa dilakukan, tapi tentu saja proses mediasi tidak terjadi,” ujarnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *