PADANG – Pemerintah Kota Padang terpaksa menunda pelaksanaan konsep new normal per 30 Mei 2020 ini. Selanjutnya akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 7 Juni 2020.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Kota Padang bersama 17 kabupaten/kota lainnya, (kecuali Bukittinggi) di Sumatera Barat menjalani PSBB jilid tiga sampai 7 Juni mendatang. Hal itu menyusul hasil keputusan rapat virtual Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat bersama bupati dan walikota petang tadi.
“Keputusan ini diambil oleh Gubernur tentunya setelah mendengarkan pendapat dan pertimbangan beberapa pihak serta kajian pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas,” kata Mahyeldi di kediaman usai mengikuti rapat virtual terkait PSBB penanggulangan Covid-19 petang tadi, Kamis (28/05/2020).
Untuk itu, lanjut Mahyeldi, ada empat poin penting yang harus dilakukan sesuai arahan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI, termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.
Ke-empat poin dimaksud yaitu melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju normal baru dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.
Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian.
Selanjutnya, tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.
“Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” terangnya.
Kemudian poin keempat yanh ditekankan gubernur, ulas Mahyeldi, tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/ Kota yang ingin keluar dari PSBB.
“Jika kita ingin keluar dari PSBB, Gubernur akan mendukung,” ulas Mahyeldi.
Sebelumnya pada Vidcon yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.
Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian.(der)
Komentar