
PADANGMEDIA.COM – Dalam rangka meningkatkan ekonomi pelaku usaha industri rumah tangga, Dinas Kesehatan Mentawai memberikan Penyuluhan Kemanan Pangan (PKP) kepada 48 peserta yang ada di empat pulau besar di Mentawai.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar menyebutkan, Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk membina para pelaku usaha home industri bagaimana menyajikan pangan yang aman dan sehat. Pelaku industri rumah tangga harus di bekali pengetahuan terkait bahan pangan yang dikonsumsi.
“Para pelaku usaha khususnya home industri harus betul-betul memahami keamanan hasil produksi pangannya, sehingga menghasilkan produksi pangan yang bermanfaat serta dapat melindungi konsumen,” kata Lahmuddin kepada padangmedia.com, Kamis (2/5/2019).
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk mengedarkan makanan olahan harus disertifikasi. Artinya, harus mendapatkan sertifikat industri rumah tangga (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk itu, penyuluhan keamanan pangan sangat penting menjadi acuan bagi setiap para Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT) agar mengetahui bahan baku yang akan digunakan aman sampai hasil akhir dari industri pangan.
“Pada pprinsipnya, PIRT sebelum membuka industri pangan harus memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengolah bahan yang akan diproduksi. Pastikan bahan olahan sehat,” kata Lahmuddin Siregar.
Dikatakan, dalam penyuluhan keamanan pangan juga menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan untuk menetapkan apakah makanan yang disajikan halal atau tidak. Bagi PIRT di Mentawai untuk mendapatkan cap halal, itupun bagi yang mau, ucapnya.
Sebenarnya, kata Lahmuddin, PKP adalah untuk mendorong pelaku usaha industri rumah tangga agar bisa bersaing keluar. Tidak hanya di Mentawai, hasil olahan makanan industri yang dihasilkan agar bisa beredar di setiap supermarket yang berada di perkotaan. (ers)