PADANG – Pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di perumahan Cinta Kasih, Kecamatan Koto Tangah. Hal itu dikatakan Kasi Perumahan DTRTB, Zulhan Toni.
Menurut Zulhan kepada padangmedia.com, pada dasarnya perumahan tersebut merupakan bantuan gempa. Lahannya merupakan milik Pemko Padang sementara bahan bangunan dibantu dari donatur Malaysia dan Dubai. Pembangunan kemudian dilanjutkan oleh pihak Yayasan Budha Tzu Chi.
“Pemko tidak mengetahui ada persoalan ini. Pihak yayasan juga tidak membuatkan laporan terkait punghutan ini kepada kami,” ungkapnya.
Di lain pihak, Pengurus Yayasan Budha Tzuchi, Chaidir saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (28/4) mengaku tengah berada di luar kota. Ia mengatakan belum bisa memberi keterangan yang lebih detail. Namun menurutnya, tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Untuk kedatangan anggota DPRD Padang ke perumahan Cinta Kasih itu sangat bagus dan tidak ada yang dipersoalkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPRD Padang bersama Komisi I, Rabu (27/4) mengunjungi perumahan Cinta Kasih di Koto Tangah. Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan Rp30 ribu sebulan bagi penghuni perumahan. Selain itu, warga diwajibkan ikut kegiatan mendaur ulang sampah plastik di daerah Pondok setidaknya sekali sebulan tanpa diupah.
Ketua Komisi I, Osman Ayub menyayangkan adanya iuran dan kerja sosial. Menurutnya, perumahan yang dibangun di atas lahan Pemko dengan bahan bangunan pada awalnya dari donatur Malaysia dan Dubai serta dilanjutkan pembangunannya oleh pihak Budha Tzu Chi, merupakan hibah.
“Hibah biasanya adalah bantuan lepas. Pihak yayasan seharusnya tidak ada lagi ikatan dengan bantuan tersebut,” ujarnya Kamis (28/4) kepada padangmedia.com.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I Wismar Panjaitan dan anggota komisi, Azirwan mengatakan, seharusnya hibah yang diberikan yayasan kepada Pemko bersifat lepas. Menurut Azirwan, dalam Undang–undang tidak diperbolehkan pihak ketiga melakukan pungutan atau mengelola sesuatu yang bersifat aset pemerintah ataupun negara. Dalam pengelolaan sampah pun, menurut Azirwan, seharusnya dikelola oleh institusi di kawasan tersebut seperti RT/RW, Lurah atau Camat dengan jalan musyawarah. (baim)