• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Desember 1, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

    Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

    Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

    Program Menulis FJPI, Berbagi Trik di SMA Adabiah 2 Padang

    Perlambatan Kinerja Lapangan Usaha Utama Jadi Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2024

    Sekdako Padang Minta Korpri Netral Hadapi Pemilu

    DPC PPDI Kota Padangpanjang Temui Pj Walikota Untuk Persiapan HDI ke 31

    Ketum Fokuswanda Pusat: Pendonor Darah Masih, Didominasi Kaum Pia

    Ketum PWI Pusat dan Panpel HPN 2024 Tinjau  Kesiapan Ancol Venue  HPN 2024

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

    Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

    Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

    Program Menulis FJPI, Berbagi Trik di SMA Adabiah 2 Padang

    Perlambatan Kinerja Lapangan Usaha Utama Jadi Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2024

    Sekdako Padang Minta Korpri Netral Hadapi Pemilu

    DPC PPDI Kota Padangpanjang Temui Pj Walikota Untuk Persiapan HDI ke 31

    Ketum Fokuswanda Pusat: Pendonor Darah Masih, Didominasi Kaum Pia

    Ketum PWI Pusat dan Panpel HPN 2024 Tinjau  Kesiapan Ancol Venue  HPN 2024

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Dinas PUPR Payakumbuh Segel 7 Rumah yang Melanggar Aturan

Oleh : redaksi
Selasa, 26 September 2023 | 16:10
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

Payakumbuh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan, Selasa (26/09/2023).

“Bangunan yang kita segel kali ini tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan,” ujar Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva.

Tim gabungan terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dijelaskannya indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” katanya.(Ady)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Wakil Walikota Padangpanjang Luncurkan Aplikasi Simpel Milik Perumdam Tirta Serambi

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: