
PADANG – Kabid Bina Marga Dinas PU, Hendri Viton mengatakan, pengerjaan pengaspalan jalan yang menggunakan anggaran Pokir anggota dewan tidak terletak di Dinas PU, tetapi dititip di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). Dinas PU hanya mengerjakan pengaspalan jalan- jalan utama dan penambalan jalan -jalan berlobang.
Sedangkan untuk pengaspalan baru di jalan lingkungan merupakan kewenangan DPRKPP. Begitu juga seluruh pengerjaan jalan melalui Pokir dewan, anggarannya berada di DPRKPP.
“Silahkan saja cek ke DPRKPP terkait realisasinya untuk pengaspalan Jalan Alang Lawas I dari Pokir Bapak Aprianto anggota dewan Dapil IV Padang Selatan,” kata Hendri Viton saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (22/10).
Ia mencontohkan penambahan pengaspalan jalan di Pasar Gadang, Jalan Kelenteng, Jembatan di Jalan Kampung Nias dan beberapa titik lainnya. ltu hanya dilakukan penambalan dan anggarannya ada pada biaya perawatan jalan.
la juga menambahkan, Dinas PU bersedia melakukan penambalan jalan yang berlobang di Alang Lawas I itu. Dan, itu memang hanya penambalan, bukan pengaspalan baru untuk keseluruhannya. Namun, ia menyarankan agar Anggota DPRD Padang dari Dapil IV Aprianto yang telah memasukkan anggaran Pokir nya untuk pengaspalan jalan Alang Lawas I tersebut langsung menemui dinas terkait terlebih dahulu agar jelas bagaimana penyelesaiannya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Padang, Aprianto menyampaikan bahwa selaku anggota dewan dapil IV Padang Selatan yang juga putra daerah Alang Lawas, ia sudah memasukkan anggaran pokir tahun 2016 sebesar Rp250 juta untuk pelaksanaan tahun 2017 ini. Pokir yang dititipkan ke Dinas PUPR itu untuk pengaspalan hotmix di Jalan Alang Lawas l.
“Saat itu sudah sejutui oleh Dinas PUPR, sudah dilakukan pengukuran jalan ini mulai dari simpang Bulog Alang Lawas Jalan Thamrin sampai simpang Apotik Madya Jalan Proklamasi,” ujarnya.
Aprianto menegaskan, selaku anggota DPRD Padang, ia akan selalu ngotot untuk kebaikan pembangunan sarana dan prasarana di Kota Padang, khususnya daerah Alang Lawas. “Ini sudah jelas. Karena, kita selaku anggota di DPRD Padang mempunyai fungsi, yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kewenangan budgeting dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan dalam ini kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Terkait pengaspalan di Jalan Alang Lawas l itu, ia mempertanyakan kenapa belum direalisasikan juga. Hal itu ia pertanyakan selaku kontrol pengawas. “Ada apa hingga belum juga dilaksanakan? Apalagi ini adalah dana Pokir saya yang sudah dimasukkan untuk pengaspalan untuk sepanjang Jalan Alang Lawas I ini,” tegasnya. (baim)