
PADANG – Dinas Pangan Kota Padang akan meneliti seluruh pangan olahan daging yang dijual pedagang pasca penemuan sate daging babi di Simpang Haru beberapa hari lalu.
Plt Kepala Dinas Pangan Padang, Syahrial, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah kecurangan seperti yang terjadi pada pedagang sate yang menggunakan daging babi tersebut. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pangan nantinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinkes, BBPOM dan Dinas Perdagangan untuk pengambilan dan pengujian sampel.
“Kita akan ke lapangan setiap bulan untuk memantau seluruh pangan olahan dengan mengambil sampel di tempat-tempat tertentu. Baik itu sate, bakso dan gorengan,” ujarnya, Jumat (1/2).
Selain upaya dari Dinas Pangan, Syahrial juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi jajanan pangan di sekitar. Jika ada yang dicurigai, masyarakat bisa langsung memberitahu ke dinas pangan ataupun instansi terkait lainnya.
Dikatakan, pedagang harus menaati aturan terkait pangan. Jika menjual tidak sesuai dengan yang ditulis di label, maka sesuai UU 18 /2012 tentang Pangan, pedagang dimaksud bisa dituntut dua tahun sampai lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp2 miliar dan maksimal Rp6 miliar. (der)
Komentar