PARIAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menahan supir dan mobil dinas isteri Bupati Padang Pariaman.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Muh. Sugindo, Selasa (21/7/2020) menerangkan, penahanan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan tabrak lari.
Menurut Sugindo, seorang anak laki – laki berusia 10 tahun tertabrak sebuah minibus ketika pulang mengaji sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis (16/7) malam. Peristiwa itu terjadi di Dusun Binasi Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan.
“Berawal dari laporan mengenai kejadian tabrak lari pada Kamis malam. Seorang anak laki – laki tertabrak ketika pulang mengaji. Bocah tersebut meninggal sementara mobil yang menabrak tidak ada di lokasi,” kata Sugindo kepada wartawan, Selasa siang.
Mendapat laporan tersebut, personil Polres Kota Pariaman dipimpin Kanit Lantas Ipda Afrizal Sahar mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Petugas meminta keterangan dari beberapa orang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
“Dari keterangan saksi, mobil minibus melaju dari arah Padang menuju Kota Pariaman. Saat kejadian, ada saksi yang berusaha mengejar dengan sepeda motor namun kehilangan jejak,” terangnya.
Berdasarkan berbagai keterangan yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian terus berusaha melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, baru diketahui minibus yang menabrak korban adalah mobil merek Toyota Innova Venturer BA 1172 BB dikendarai supir isteri bupati Padang Pariaman.
“Saat kejadian, mobil tersebut tidak menggunakan plat dinas (plat merah) dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang mobil tersebut adalah mobil dinas dengan nomor polisi BA 17 F,” bebernya.
Setelah mengantongi informasi dan mengetahui identitas supir, lanjut Sugindo, pihaknya lalu menelepon supir tersebut untuk datang ke kantor Satlantas Polres Pariaman. “Awalnya supir ini mengelak, namun kemudian bersedia juga untuk datang,” kata Sugindo.
Dia mengungkapkan, supir mobil dinas isteri bupati Padang Pariaman tersebut berinisial RYO (20 tahun). Saat ini telah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti satu unit mobil merek Innova Venturer warna hitam nomor polisi BA 1172 BB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.*