
PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Tanti Endang Lestari, diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat. Tanti diajukan dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena diduga terlibat dalam kepengurusan partai politik.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Kamis (4/8) di kantor Bawaslu Sumatera Barat. Perkara ini menurut Bawaslu merupakan temuan, berawal dari sebuah pesan singkat yang mengatakan bahwa Tanti Endang Lestari adalah anggota partai politik.
“Berawal dari temuan masuknya sebuah pesan singkat yang mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota salah satu parpol,” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Aermadepa di hadapan Ketua Majelis Sidang DKPP Valina Sinka.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, Bawaslu Sumatera Barat menelusuri ke Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi dan ternyata memang ditemukan nama Tanti ada dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat. SK tersebut dijadikan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana bantuan untuk parpol.
Aermadepa melanjutkan, klarifikasi juga dilakukan kepada Koordinator Devisi Teknis KPU Sumatera Barat, Mufti Syafie, dan kepada teradu Tanti Endang Lestari. Tanti mengaku bahwa nama tersebut adalah benar dirinya dengan posisi bendahara V pengurus DPC Partai Demokrat Bukittinggi. Namun dia tidak pernah mengetahui mengenai hal itu.
“Saat diklarifikasi, teradu Tanti mengaku tidak tahu namanya ada dalam struktur kepengurusan namun teradu tidak pula mengambil langkah gugatan kepada Partai Demokrat,” tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, melalui rapat pleno kami memutuskan bahwa ada unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi kedudukan teradu di dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi itu bukan kedudukan biasa dan diragukan kalau nama teradu hanya dicatut.
“Dengan keputusan pada rapat pleno, akhirnya Bawaslu meneruskan ke DKPP,” ujarnya.
Sementara itu, Teradu dalam perkara tersebut, Tanti Endang Lestari membacakan pembelaannya menyatakan, sejak diangkat sebagai komisioner KPU Kota Bukittinggi tahun 2013 lalu tidak tahu namanya ada dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Sedangkan SK tersebut dikeluarkan pada tahun 2012. Dia mengaku baru mengetahui setelah Bawaslu Sumatera Barat melakukan klarifikasi.
Dia tetap bersikukuh bahwa namanya dicatut tanpa konfirmasi. Menyikapi hal tersebut, Tanti menyatakan sudah melayangkan surat ke DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada Pebruari 2016 lalu meminta SK tersebut diperbarui dan namanya dihapus. Namun sampai sidang DKPP digelar, pembaruan SK tersebut belum dikeluarkan DPP demokrat. DPC PD Bukittinggi sudah mengeluarkan surat menyatakan Teradu bukan pengurus partai, dan minta maaf karena namanya tercatat di SK kepengurusan. Sayangnya surat itu tidak dijadikan bukti oleh tanti ketika diklarifikasi Bawaslu.
Menjawab pertanyaan anggota majelis Adi Wibowo mengenai pemeriksaan berkas persyaratan calon pada saat Pilkada lalu, dimana Partai Demokrat mengusung petahana Ismet Amziz sebagai calon, Tanti mengaku tidak memeriksa SK partai meskipun terlibat dalam Kelompok Kerja (Pokja). Tanti menyatakan memeriksa SK parpol lain sementara Partai Demokrat diperiksa oleh Divisi Teknis Yasrul. Yasrul sendiri kepada majelis sidang tidak tahu ada nama Tanti di dalam SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Bukittinggi.
“Saya hanya memeriksa susunan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) serta keabsahan SK, tidak sampai memeriksa nama pengurus secara keseluruhan,” ujar Yasrul.
Sidang tersebut juga menghadirkan empat komisioner KPU Kota Bukittinggi lainnya, saksi dari Sekretarian KPU Kota Bukittinggi dan saksi dari Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Seluruh saksi memberikan keterangan yang persis sama. Namun untuk saksi dari Partai Demokrat, majelis menilai tidak memiliki keabsahan karena mestinya yang harus hadir adalah pengurus inti atau Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Majelis sidang juga hanya menjadikan pertimbangan ketika Tanti meminta sidang lanjutan untuk menghadirkan Ketua DPC. (feb)