
SAWAHLUNTO- Istri Kepala Desa (Kades) Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, D (35) diringkus polisi, Senin (21/12/2020). D yang juga ASN di lingkungan Pemko Sawahlunto itu ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental bersama rekannya R (32).
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka D meminjam sewa (rental) satu unit mobil kepada pemilik rental Ar (48). Mobil tersebut oleh tersangka disewa selama satu minggu dibayar lunas.
“Setelah habis masa sewa yaitu seminggu, mobil tidak dikembalikan oleh tersangka. Pemilik mobil rental AR menghubungi tersangka D guna meminta kejelasan pemakaian mobil, dijawab tersangka dengan permintaan memperpanjang penyewaan seminggu lagi,” jelas Sinurat, Selasa (22/12/2020).
Setelah lewat masa perpanjangan sewa, AR mencoba menghubungi D untuk menanyakan kejelasan mobil. Namun nomor telepon D sulit dihubungi. Karena tidak ada kejelasan mengenai mobilnya, AR melaporkan kasus tersebut ke Polres Sawahlunto pada tanggal 4 September 2020, dengan LP/48/B/IX/2020/SPKT POLRES SAWAHLUNTO.
Ke dua tersangka, D dan R ditangkap di rumah masing – masing sekitar pukul 14.00 Wib. Dari pengakuan keduanya, mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Sijunjung dan selanjutnya dibawa ke Kota Solok.
Sinurat menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan mobil rental bermerak Toyota Avanza tersebut. Sementara untuk ke dua tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 junto pasal 56 R1 KUHP. Ke dua tersangka sudah ditahan dengan masa penahanan 20 hari untuk proses penyelidikan. (Tumpak)
Komentar