AGAM – Seorang oknum pejabat eselon IV Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Sumatera Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tindak Pidang Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Agam.
Oknum berinisial MAE (53) tersebut ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Keur kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza, Selasa (12/9) menjelaskan, penangkapan terhadap oknum yang menjabat Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dishub Agam tersebut dilakukan pada Senin (11/9) sore sekitar pukul 15.15 Wib.
“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat dengan dugaan telah melakukan pungli dalam pengurusan dan pemeriksaan keur kendaraan bermotor,” katanya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka sejumlah uang. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp1.270.000,- yang diamankan pada hari penangkapan.
“Uang tersebut diduga merupakan hasil pembayaran keur kendaraan bermotor pada saat hari penangkapan,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.464.500,- yang diduga merupakan uang hasil pembayaran keur kendaraan dari tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2017 yang belum disetor ke kas daerah.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buku keur kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Dasar dari penangkapan tersangka karena adanya dugaan menerima pembayaran pengurusan keur kendaraan tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Agam nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (fajar)
Komentar