Diduga Pengedar Narkoba, Dua Buruh Sawit Diamankan Satresnarkoba Polres Agam

AGAM – Gencar memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Norkoba Polres Agam kembali mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda, Kamis (14/3) malam.

Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial MI (19), warga Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan Tangah, Kecamatan Ampek Nagari dan R (23) warga Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh sawit.

Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Desneri, SH, MH menjelaskan, tertangkapnya kedua orang pelaku berawal laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Ampek Nagari.

“Dari hasil penyelidikan kita di lapangan, ternyata informasi itu benar. Dan, sekitar pukul 18.30 WIB, kami mendapati tersangka MI sedang berjalan di pinggir jalan menuju daerah Sungai Lubuk Larangan,” jelas Iptu Desneri kepada padangmedia.com, Jumat (15/3) di Mapolres setempat.

Dijelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MI, awalnya polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas, akhirnya tersangka tak dapat mengelak setelah 6 paket narkotika jenis ganja siap edar ditemukan polisi di gudang kosong tempat ia tinggal.

“Awalnya tersangka ini mengelak. Lalu, kita lakukan penggeledahan di gudang kosong tempat ia tinggal, dan akhirnya ditemukan enam paket ganja siap edar yang berada di sudut belakang rumah dan disimpan dalam tempat padi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MI, polisi bergerak menuju Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan untuk memburu nama lain.

Dari hasil pengembangan itu, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka R saat berada di dalam gudang pembakaran batu batako di Palembayan. Satu paket narkotika jenis ganja berhasil diamankan dari tersangka kedua.

“Kita serius berantas penyalahguna narkoba di wilayah hukum kita. Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan pengguna narkoba, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Saat ini, MI dan R sudah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.