Diduga Langgar Perbup, Kadishub Pasaman Bakal Dipanggil DPRD

PASAMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman bakal memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman terkait aturan Bupati Pasaman nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan / Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Pasaman yang diduga dilabrak oleh Kepala Dishub, Asril Amir.

“Kita bakal menjadwalkan untuk pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman, Asril Amir dan jajarannya yang nekat mencairkan anggaran dinas untuk perbaikan mobil dinas Patwal yang dipakai untuk berwisata bersama keluarganya,” kata Ketua Komisi A DPRD Pasaman, M.Mardinal saat dikonfirmasi padangmedia.com, Selasa (1/5).

Menurutnya, pada Rabu (2/5) esok, DPRD Pasaman akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dalam rapat tersebut nantinya, akan dijadwalkan kapan waktu yamg tepat untuk pemanggilan Pihak Dishub Pasaman.

“Dalam rapat Bamus nantinya, saya dan rekan-rekan yang lain akan menyepakati kapan jadwal pemanggilan pihak Dishub Pasaman. Jika nanti jadwalnya sudah ditentukan, kita pasti akan beritahu rekan-rekan wartawan,” katanya.

Selaku ketua komisi yang membidangi bagian hukum dan perundang-undangan, M. Mardinal mengaku geram dengan tindakan Kepala Dinas Perhubungan yang nekat melabrak peraturan yang telah dibuat oleh Bupati Pasaman.

“Dalam hearing nantinya, kita akan tanyakan langsung kepada Asril Amir tentang permasalahan ini. Jika memang benar, maka kita tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dirinya. Kapan perlu kita serahkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum agar nantinya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

“Jika benar dia melanggar Peraturan Bupato Pasaman dan semena-mena menggunakan anggaran, biar penegak hukum yang memprosesnya. Jangan mentang-mentang dia Kepala Dinas, seenaknya saja memainkan anggaran,” kata Mardinal.

Diberitakan sebelumnya, Mobil Dinas Double Gardan milik Dishub setempat dengan Nomor Polisi BA 8919 D, dipakai Asril Amir untuk berwisata bersama keluarganya. Saat pulang, mobil tersebut masuk jurang sehingga rusak parah. Asril Amir kemudian nekat melakukan proses pencairan dana perbaikan mobil tersebut dengan jumlahnya melebihi Rp100 juta tanpa koordinasi dengan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait boleh atau tidaknya dana tersebut dicairkan.

Dalam Perbup, tepatnya Pasal 9 ayat 3 jelas diterangkan bahwa kendaraan dinas tersebut dipakai diluar ketentuan dinas, maka segala hal yang timbul, rusak hingga hilang maka akan menjadi tanggung jawab si pemakai.

Asril Amir sendiri beberapa waktu lalu mengakui proses pencairan dan pemakaian mobil dinas yang di luar jam kerjanya. Ia mengaku masalah itu dipermasalahkan lantaran banyak pihak yang sakit hati kepada dirinya. (riki)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *