Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru SD Dipolisikan

Ilustrasi
Ilustrasi

PADANG – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pauh, Kota Padang ditahan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh. Penahanan oknum guru tersebut karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang murid di sekolah tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, Kompol Wirman menerangkan, Oknum guru berinisial N (54) tersebut ditahan setelah adanya laporan dari orangtua murid ke Mapolsek Pauh. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap N.

“Setelah N diperiksa, langsung dilakukan penahanan,” kata Wirman, Kamis (19/5).

Murid yang diduga menjadi korban N adalah SA (9), FAI (9), TP (9), RA (9) dan YES (9). Semua korban masih duduk di Kelas IV SD.

“Tindakan pencabulan itu dilakukan N saat kegiatan pelajaran olahraga. Menurut pengakuan para korban, pelaku meraba-raba bagian sensitif para korban dan menciumnya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku, lanjutnya,  terbongkar setelah korban mengadukan tindakan pelaku kepada orangtua masing-masing. Orangtua para korban yang mendapat pengaduan tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pauh.

Oknum guru pelaku pencabulan ini menurut Wirman terjerat Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Saat ini yang melapor hanya orangtua ke lima korban tersebut. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *