MENTAWAI – Warga Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai, DS (22), diduga mencabuli pacarnya sendiri, LM (20), warga Kubu Dalam Marapalam, Kota Padang. Keduanya pernah menjadi rekan satu kerja di salah satu perusahan pabrik minyak di Kota Padang.
Peristiwa pencabulan berawal di rumah kos laki-laki di Padang. Ternyata kemudian diketahui bahwa pelaku sudah sering mencabuli korban.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Kaspi Darmis menyebutkan, informasi didapat dari Reskrim Polsek Padang Timur terkait laporan kasus tindak pidana di mana tersangka melarikan perempuan ke Mentawai sudah sekitar satu bulan. “Namun, laporan baru diberikan pihak keluarga korban ke Polsek setempat kemarin,” ujarnya kepada padangmedia.com di Mapolres Mentawai, Rabu (25/1).
Dikatakan, pihak Polsek Padang Timur berhasil melacak keberadaan pelaku dengan mendapatkan titik kordinat atau cek pos dari telepon seluler tersangka. Keberadaan tersangka diketahui di Kepulauan Mentawai. Jajaran Polres Mentawai langsung menelusuri titik kordinat dimaksud. Petugas kemudian menemukan keberadaan korban di rumah tersangka di Kampung Jati Tuapeijat. Setelah ditemui, korban seperti orang yang terkena hipnotis dan tidak tahu apa-apa. Bahkan, korban melawan saat ditanya.
“Dengan bantuan beberapa masyarakat bersama anggota, akhirnya korban bisa memanggil orang tuanya. Sebelumnya korban bahkan tidak tahu dengan kedua orang tuanya. Kemudian korban diamankan di Mapolres untuk dibantu pengobatan secara medis sehingga sadar akan dirinya,” beber Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan korban, yang membawa dia ke Mentawai adalah tersangka DS yang merupakan pacarnya sendiri. Kebetulan tersangka bekerja di salah satu resort yang ada di Tuapeijat. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya, Selasa (24/1) pagi. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Mentawai. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli pacarnya itu sebanyak delapan kali.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Padang Timur Iptu Jaswir membenarkan kejadian itu. Menurutnya, orang tua korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Padang Timur. Kronologis kejadian berawal saat korban berpamitan kepada neneknya untuk pulang kampung ke rumah orang tuanya di daerah Alahan Panjang Solok. Setelah beberapa hari tidak pulang ke tempat neneknya di Kubu Dalam Marapalam, orang tuanya mencari dan ternyata korban tidak berada di tempat. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Padang Timur pada Selasa (24/1) malam bahwa anaknya hilang.
Kasus itu akan diserahkan ke Polsek Padang Timur. Sementara, korban masih diditipkan di salah satu hotel di Tuapeijat dengan kawalan beberapa polwan karena Polres Mentawai belum memiliki bagian perlindungan perempuan dan anak. Atas perbuatannya tersebut, pelaku di kenakan pasal 332 KUHP melarikan perempuan tanpa izin orang tua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ers)