Didorong Kenaikan Harga BBM, Inflasi Sumbar Capai 8,49 Persen

PADANG- Laju inflasi Sumatera Barat pada September 2022 terpantau naik menjadi 8,49 persen year on year (yoy), dari realisasi bulan Agustus yang sebesar 7,11 persen (yoy). Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu pemicu yang mendorong kenaikan inflasi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Wahyu Purnama A menyampaikan hal itu dalam siaran pers inflasi bulan September, Selasa (4/10/2022).

“Secara tahunan, inflasi Sumaterta Barat pada September 2022 mencapai 8,49 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan realisasi Agustus 2022 sebesar 7,11 persen (yoy),” ungkap Wahyu.

Dalam siaran pers itu disebutkan, berdasarkan berita resmi statistik yang dikeluarkan BPS, indek harga konsumen (IHK) Sumatera Barat pada September 2022 tercatat mengalami inflasi sebesar 1,39 persen month to month (mtm). Meningkat dibandingkan Agustus 2022 yang deflasi -0,95 persen (mtm).

Wahyu memaparkan, secara spasial, inflasi di Sumatera Barat disumbang oleh inflasi Kota Padang dan Bukittinggi. Kota Padang tercatat mengalami inflasi 1,34 persen (mtm), meningkat dibandingkan Agustus 2022 yang deflasi -0,97 persen (mtm). Sedangkan Kota Bukittinggi mengalami inflasi sebesar 1,87 persen (mtm), juga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar -0,91 persen (mtm).

Berdasarkan realisasi inflasi bulanan, Kota Padang berada pada peringkat ke-6 inflasi tertinggi di Sumatera serta peringkat ke-20 secara Nasional. Sementara itu Kota Bukittinggi berada pada peringkat ke-1 inflasi tertinggi di Kawasan Sumatera maupun secara Nasional dari total 88 kota yang mengalami inflasi.

Dia menambahkan, nilai realisasi inflasi tahunan Sumatera Barat juga tercatat berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan realisasi inflasi Nasional sebesar 5,95 persen (yoy), maupun rata-rata realisasi inflasi Kawasan Sumatera yang sebesar 6,94 persen (yoy).

Berdasarkan realisasi inflasi tahun berjalan (year to date/ ytd) sampai September 2022, inflasi Sumatera Barat pada September 2022 adalah sebesar 6,95 persen (ytd), meningkat dibandingkan realisasi periode sebelumnya sebesar 5,48 persen (ytd). Nilai capaian inflasi Sumatera Barat ini juga tercatat berada di atas level inflasi tahun kalender Nasional maupun Kawasan Sumatera yang masing-masing sebesar 4,84 persen (ytd) dan 5,61 persen (ytd).

Inflasi di Sumatera Barat pada September 2022 bersumber dari kenaikan harga komoditas bensin, beras, angkutan dalam kota, angkutan antar kota, dan ketupat/ lontong sayur.

Inflasi pada komoditas bensin yang memberikan andil 0,91 persen, terjadi sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM subsidi pada tanggal 3 September 2022. Dimana untuk BBM jenis Pertalite menjadi sebesar Rp10.000,- per liter dari yang sebelumnya Rp7.650,- per liter serta harga Solar menjadi Rp6.800,- per liter dari yg sebelumnya Rp5.150,- per liter.

Kenaikan juga terjadi pada jenis BBM non-subsidi Pertamax menjadi Rp14.500,- per liter dari yang sebelumnya Rp12.750,- per liter meskipun pada 1 Oktober 2022 pemerintah menurunkan harga Pertamax menjadi Rp 14.200,- per liter.

Beras mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi di sisi hulu baik akibat kenaikan biaya transportasi maupun kenaikan harga pupuk. Sementara itu kondisi curah hujan yang tinggi juga mendorong keterlambatan distribusi pasokan beras akibat kendala pengeringan gabah. Angkutan Dalam Kota serta Angkutan Antar Kota mengalami inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM. Sementara kenaikan harga ketupat/lontong sayur terjadi akibat meningkatnya harga beras.

Inflasi di Sumatera Barat lebih lanjut tertahan oleh deflasi pada komoditas angkutan udara, cabai merah, bawang merah, jengkol, dan emas perhiasan.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat secara aktif melakukan berbagai langkah pengendalian agar inflasi daerah tetap berada pada level yang rendah dan terkendali di tengah momentum pemulihan ekonomi. *F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.