PADANG- Tim Pembela Profesi Advokat (TP2A), akan melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang ke Mapolda Sumatera Barat, hari ini (Senin, 28/3).
Laporan ini merupakan tindaklanjut dugaan kekerasan dan penghinaan profesi Advokat yang dialami Asrul Aziz Sigalingging dari LBH Padang saat ingin melakukan pendampingan terhadap mahasiswa di Mako Pol PP Kota Padang, Jumat (25/3) dinihari.
Menurut Aulia Rizal, juru bicara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Asrul Aziz mengalalami tindakan kekerasan dan penghinaan ketika akan melakukan pendampingan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang ditangkap, Kamis (24/3) lalu di Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat.
Dengan tindakan tersebut, TP2A yang terdiri dari 37 advokat akan melaporkan hal ini ke Mapolda Sumbar agar diusut tntas sesuai hukum,” kata Aulia.
Dia menyatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut adalah tidak pantas dan menuding Satpol PP tidak mengerti hukum. (baim).