Di Tiku, Buang Sampah dan BAB di Pantai Didenda

Salah satu sudut pemandangan di Pantai TIku Kabupaten Agam. (foto: AMC)
Salah satu sudut pemandangan di Pantai TIku Kabupaten Agam. (foto: AMC)

AGAM- Jangan coba-coba membuang sampah apalagi sampai Buang Air Besar (BAB) di sepanjang pinggir pantai Pasri Tiku jika tidak ingin kena denda. Masyarakat dan pemuda setempat menetapkan aturan itu untuk menjaga kebersihan pantai dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata ke daerah itu.

“Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau hukuman lainnya,” kata Yudi, salah seorang pemuda Pasir Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (14/3).

Untuk mendukung aturan tersebut, sudah disediakan WC di area pantai. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi warga atau pengunjung untuk BAB sembarangan. Pemuda dan pemuka masyarakat setempat menginginkan Pantai Tiku menjadi tujuan wisata yang ramai dikunjungi sehingga aturan mengenai kebersihan tersebut menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar- tawar.

Komitmen tersebut, menurut Ajo Manih, tokoh masyarakat diperkuat lagi dengan tidak adanya pungutan terhadap pengunjung. Pemuda dan pemuka masyarakat sangat menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung yang datang ke Pantai Tiku.

“Walau tidak ada uang kebersihan dan uang keamanan, area pantai tetap kami bersihkan, dan realtif aman,”ujarnya.

Salah satu keunggulan Pantai Pasir Tiku adalah keberadaannya berdekatan dengan TPI (tempat pelelangan ikan), dan tempat berlabuhnya kapal bagan. Dengan demikian, pengunjung bisa membeli ikan segar untuk dibawa pulang. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *