PADANG – Pemerintah Kota Padang memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat libur Hari Raya Idul Fitri nanti. Tetapi, jika penggunaan ke luar kota harus mendapatkan izin dari pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku koordinator aset.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Padang, H. Emzalmi di sela pengecekan fisik mobil dinas di lingkungan Pemko Padang yang bertempat di Kompleks Pusat Pemerintahan, Aia Pacah, Kamis (9/7).
“Kebijakan ini agar mobil dinas tersebut sebagai asset bisa terjaga dengan baik. Mengingat libur lebaran akan berlangsung selama kurang lebih seminggu, sementara Pemko Padang tak memiliki garasi khusus bagi mobil dinas tersebut,” ujar Wawako.
Terkait pengecekan fisik mobil dinas, Wawako Emzalmi menjelaskan, di samping mengecek kondisi kendaraan juga melihat sejauh mana tanggung jawab penggunanya. “Anggaran untuk itu (pemeliharaan) disiapkan sehingga tidak logis bila kondisi kendaraan tak terpelihara dengan baik,” ulas Emzalmi.
Sekitar 355 unit kendaraan roda empat dicek kondisi mesin hingga kebersihannya. Namun, di antaranya masih didapati yang hanya bersih di bagian mesin dan luarnya saja, sedangkan bagian bawahnya masih kotor. “Sebaiknya, perawatan mobil dinas itu harus bisa dilakukan rutin. Tidak bisa hanya sekedarnya karena dia melekat dengan dinas sehingga harus selalu siap untuk digunakan,” imbuhnya. (der)