• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Desember 1, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

    Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

    Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

    Program Menulis FJPI, Berbagi Trik di SMA Adabiah 2 Padang

    Perlambatan Kinerja Lapangan Usaha Utama Jadi Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2024

    Sekdako Padang Minta Korpri Netral Hadapi Pemilu

    DPC PPDI Kota Padangpanjang Temui Pj Walikota Untuk Persiapan HDI ke 31

    Ketum Fokuswanda Pusat: Pendonor Darah Masih, Didominasi Kaum Pia

    Ketum PWI Pusat dan Panpel HPN 2024 Tinjau  Kesiapan Ancol Venue  HPN 2024

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

    Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

    Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

    Program Menulis FJPI, Berbagi Trik di SMA Adabiah 2 Padang

    Perlambatan Kinerja Lapangan Usaha Utama Jadi Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2024

    Sekdako Padang Minta Korpri Netral Hadapi Pemilu

    DPC PPDI Kota Padangpanjang Temui Pj Walikota Untuk Persiapan HDI ke 31

    Ketum Fokuswanda Pusat: Pendonor Darah Masih, Didominasi Kaum Pia

    Ketum PWI Pusat dan Panpel HPN 2024 Tinjau  Kesiapan Ancol Venue  HPN 2024

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Di Padangpanjang Selama Agustus Ada Vaksinasi Rabies Massal Gratis

Oleh : Nita Indrawati
Senin, 1 Agustus 2022 | 19:08
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 Disahkan Rp1,682 Triliun

Bupati Buka Jambore Disabilitas 2023 di Kabupaten Agam

Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di KI Pusat

PADANGPANJANG – Satu bulan kedepan, mulai 1 Agustus 2022, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kembali melaksanakan vaksinasi rabies secara massal.

Vaksinasi rabies massal ini telah menjadi salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padangpanjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Kepala Dispangtan Kota Padangpanjang, Ade Nefrita Anas, M.P, pada Senin (1/8), di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan 1-29 Agustus untuk mewujudkan Kota Padangpanjang yang bebas rabies.

“Vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padangpanjang Timur dan Kecamatan Padangpanjang Barat,” sebutnya.

Ditambahkan Ade, kalau dulu waktu masih dalam pandemi Covid-19 pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sekarang pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.

“Kami terlebih dahulu informasikan kepada RT dan pihak kelurahan. Nanti tiap kelurahan akan ditentukan di mana pos pelayanan vaksinasi rabies ini. Lebih kurang ada empat pos pelayanan yang kami sediakan nanti di tiap kelurahan,” tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan kalau sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.

“Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasannya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Ditambahkan Ade, bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bisa mengikuti dijadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan.

“Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padangpanjang gratis. Tak ada dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya. (de)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pertemuan Iskada, Ketua PKK Kota Padangpanjang Minta Persiapan Matang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: