Dharmasraya Segera Berlakukan Perda AKB Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Disanksi

Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febri Linda selaku Ketua Tim Sosialisasi Perda AKB, di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (6/10/2020). (Humaskab Dharmasraya)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pemberlakuan Perda ini diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim II Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa (06/10/20).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. Dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para pejabat di Pemkab setempat.

Dalam sambutannya, Dt. Rajo Medan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda AKB demi melindungi masyarakat dari Covid-19. Sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat akan dilakukan secara masif.

“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol. Nina Febri Linda selaku Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB Provinsi Sumatera Barat, mengatakan, sosialisasi Perda dilakukan selama tujuh hari. Setelah itu, penerapannya akan berlaku efektif, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar.

“Jadi tujuh hari ini adalah masa sosisalisasi, setelah itu maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan,” ujar Nina.

Dikatakan Nina, pemberlakuan Perda tersebut merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena, saat ini masih banyak masyarakat yang lalai dan berasumsi virus corona tidak ada.

“Dengan berlakunya Perda, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat. Terutama memakai masker saat keluar rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 ditetapkan pada 11 September 2020 lalu. Mendapat registrasi dan persetujuan Kemendagri pada tanggal 1 Oktober 2020.

Perda AKB merupakan Perda mandatori, yang artinya bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Bukan Perda payung atau acuan yang membutuhkan Perda turunan. *

(Febry/rls)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *