PADANG- Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Walikota Padang mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mengevaluasi kinerja instansi penegak Perda tersebut. LBH juga meminta, petugas Satpol PP yang terlibat dalam aksi pemukulan pada saat penangkapan mahasiswa di Tugu Gempa diberikan sanksi tegas.
Desakan ini merupakan buntut dari aksi main pukul yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang terhadap beberapa orang mahasiswa di Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat, Kamis (24/3) malam. Ketika itu, serombongan mahasiswa yang sedang duduk di lokasi warung kuliner pinggir jalan di kawasan itu didatangi petugas Satpol PP dan berujung kepada keributan dan tindak pemukulan kepada beberapa orang mahasiswa.
Keributan terjadi, menurut salah seorang mahasiswa karena menganggap perlakuan petugas Satpol PP kepada mahasiswi rekan mereka tidak wajar sehingga mahasiswa protes. Protes mahasiswa yang sebagian besar berasal dari Fakltas Hukum Universitas Andalas ini akhirnya berujung kepada tindak pemukulan kepada lima orang mahasiswa dan satu mahasiswa dibawa ke Mako Pol PP.
Tak sampai disitu, ketika sudah berada di Mako Pol PP, salah seorang advokat dari LBH Padang, Asrul Aziz Sigalingging yang akan mendampingi mahasiswa yang ditangkap tak luput dari tindak kekerasan. Aulia Rizal selaku juru bicara LBH Padang, Senin (28/3) menegaskan, Konstitusi menjamin kebebasan setiap orang dari tindak penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.
Karena tindakan tersebut, kata Aulia, LBH Padang menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia dan hukum di negara ini, sebagaiman yang telah tertuang pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. LBH melalui Tim Pembela Profesi Advokat (TP2A) melaporkan Satpol PP Kota Padang ke Mapolda Sumatera Barat. Laporannya adalah dugaan kekerasan dan penghinaan profesi Advokat terhadap Asrul Aziz Sigalingging, Advokat dari LBH Padang yang dialami di Mako Pol PP ketika ingin mendampingi mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang ditangkap.
Aulia menyampaikan pernyataan sikap LBH, mengutuk segala macam bentuk aksi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Padang. Walikota Padang agar segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada aparat Satpol PP Kota Padang yang terlibat dalam aksi tindakan tersebut.
“Kami juga mendesak Walikota Padang untuk mencopot Kepala Satpol PP dari jabatannya dan terus menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum, baik ke pihak Kepolisian maupun Ombudsman serta meminta Komnas HAM agar aktif menyikapi kasus ini,”jelasnya.
TP2A yang akan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Barat terdiri dari 37 Advokat agar kasus ini diusut tuntas secara hukum yang berlaku. Tindakan Satpol PP diangggap tidak wajar dan pihaknya menilai Satpol PP Padang tidak mengerti hukum. (baim).