PADANG – Belasan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Ilegal Logging dan Ilegal Mining (Martil) dari Kenagarian Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat didampingi anggota LBH Padang melakukan aksi demonstrasi di kantor Kapolda Sumbar yang berada di jalan Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (25/1). Para demonstran meminta Kapolda Sumbar agar mengusut pelaku dan oknum aparat keamanan yang melakukan pembekingan aktifitas tambang illegal.
Koordinator aksi, Fariadi dalam orasinya mengatakan bahwa keberadaan pelaku (pengusaha) dan tindak kejahatan tambang illegal, serta adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum pembeking masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di Kenagarian Sungai Abu, Kabupaten Solok.
Akibat kegiatan illegal mining di Kabupaten Solok, fasilitas umum seperti jembatan dan akses jalan telah menjadi rusak dan ladang-ladang masyarakat menjadi hancur. Selama ini, katanya, masyarakat Kenagarian Sungai Abu telah melaporkan aktifitas illegal tersebut kepada Polsek, Polres Kabupaten Solok dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini belum terlihat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Atas hal itu, katanya, Masyarakat Anti Illegal Logging dan Illegal Mining (Martil) meminta kepada Kapolda Sumbar untuk segera menindak tegas dan mengusut tuntas pelaku atau pengusaha illegal mining dan logging. Kemudian, meminta kapolda Sumbar agar segera menindak tegas oknum aparat yang diduga telah membekingi aktivitas tambang illegal di daerah Kabupaten Solok. Mereka menyatakan sangat mendukung komitmen kapolda dalam menindak tegas penambangan ilegal dan oknum aparat pembeking.
Aksi demonstrasi di Kapolda Sumbar tersebut sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan massa pengunjuk rasa. Hal itu dikarenakan Kapolda Sumbar sedang dinas keluar kota dan pihak aparat kepolisian menilai bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak sesuai dengan surat izin permohonan aksi. Namun, perdebatan tersebut dapat mereda setelah pihak kepolisian mengarahkan massa untuk bertemu dengan Wakapolda Sumbar di Markas Polda Sumbar Jalan Sudirman, Padang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan hasil dari pertemuan antara Waka Polda dengan beberapa utusan pengunjuk rasa, Polda Sumbar tetap berkomitmen menindak pelaku maupun oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktifitas tambang illegal dan akan memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Polda Sumbar dalam waktu dekat akan mengirim Tim atau Propam ke Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan keterlibatan anggota polisi yang membekingi aktifitas tambang illegal di daerah tersebut.
Sementara itu, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aulia Rizal dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut Polda Sumbar berjanji akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok karena Kapolda telah memiliki komitmen untuk memberantas aktifitas tamban illegal.
Dalam hal itu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumbar untuk mengetahui perkembangan tindak lanjutnya. Pasalnya, masyarakat Kenagarian Sungai Abu telah merekomendasi oknum polisi berinisial AG kepada Waka Polda karena diduga terlibat dalam membekingi aktifitas tambang illegal di Kabupaten Solok.
“Masyarakat Nagari Sungai Abu sangat berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Polda Sumbar. Karena, selama ini laporan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti oleh Polres maupun Ditreskrim Polda Sumbar,” pungkasnya. (baim)