AGAM – Reaksi umat Islam dengan menggelar aksi pada 4 November 2016 di Jakarta terhadap dugaan tindakan peninstaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai wajar, dilihat dari perspektif keagamaan. Namun, dalam konteks bernegara, sebagai negara hukum, sebaiknya persoalan itu diserahkan ke ranah hukum.
Pendapat itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Fraksi PPP Zulham Efendi, Sabtu (5/11). Dia melihat, ucapan Ahok telah mendapatkan reaksi luar biasa dari umat Islam di Indonesia dan semestinya aparat hukum tanggap agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa.
“Kemarahan umum Islam merupakan suatu yang wajar, dilihat dari perspektif beragama tentunya akan menyinggung perasaan umat Islam. Tetapi apabila dipandang dalam kacamata, bernegara, kita ini adalah negara hukum, sebaiknya deserahkan kepada pihak yang berwenang,”katanya.
Menurutnya, jangan sampai persoalan tersebut bisa memicu disintegrasi bangsa, dimana yang dirugikan dalam hal ini adalah bangsa Indonesia secara umum. Persoalan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) merupakan hal-hal yang sangat sensitif, jadi bangsa ini harus berhati-hati dengan potensi perpecahan yang bisa saja diarahkan untuk kepentingan tertentu.
Dia bersyukur, umat Islam yang ikut dalam aksi Bela Islam 4 November kemarin bisa menahan diri, sehingga tidak terpancing melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. Dalam kondisi jumlah masa yang sangat banyak, kemungkinan terjadinya gesekan itu sangat besar namun umat Islam bisa menjaga situasi.
“Hak menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dan sejenisnya itu dijamin oleh negara, sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Kita patut lega karena Aksi Bela Islam berjalan dengan tertib,”pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan ribu umat Islam dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan dari berbagai wilayah telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta, kemarin. Aksi itu dipicu ucapan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga telah melakukan penistaan terhadap agama. Massa mendesak Ahok ditangkap dan diproses secara hukum karena penistaan agama merupakan pelanggaran konstitusi. (fajar/f)
Komentar