Delapan Pejabat Struktural STAI YAPTIP Pasaman Barat Dilantik

PASAMAN BARAT   Delapan orang pejabat struktural Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YAPTIP Pasaman barat dilantik oleh  Ketua STAI- YAPTIP Pasaman Barat Fajar Budiman, SE, MPdE. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tersebut berlangsung di aula Yaptip setempat dengan menerapkan protokol kesehatan Sabtu (29/1)

Ketua STAI- YAPTIP Pasaman Barat Fajar Budiman, dalam sambutannya mengharapkan pejabat yang dilantik  menunjukan sikap kedisiplinan yang baik, profesional dan produktif di lingkungan kerja.

” Tugas lembaga kedepannya sangat berat. Lembaga ini tidak akan berjalan dengan baik bila tidak meningkatkan disiplin, produltivitas, dan profesional dalam bekerja. Jadi perlu kesadaran yang baik agar segala yang diprogramkan dapat berjalan ssesuai dengan harapan,” ujarnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, ia mengucapkan selamat dan dapat menjalankan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya. Sementara pejabat  yang lama kita ucapkan terimakasih atas dedikasinya selama ini.

Adapun delapan pejabat Stai – Yaptip yang dilantik itu yakni, Drs. Iswandi,M.A, Kepala Pusat Penelitian Pengabdian Masyarakat, Alwizra, M.P.d, Kepala Unit Penjaminan Mutu Akademik, Sar’ an, MA Kepala Jurusan Tarbiyah,

Selanjutnya, Fadhli Zulmi, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa, Lasman Azis, Ketua Program Studi Manajemen Pendidilam Islam, Amul Husni Fadlan, Ketua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Yossi Eriawati Ketua Progran Studi Perbankan Syariah, Soibatul Aslamiyah, Kepala.Labor Microteaching

Turut hadir dalam pelantikan struktural, Ketua Yayasan Chadizah Ismail H. Syamsul Rizal SH, Wakil Ketua Salman ,MA, KTU Stai- Yaptip Yenni, M.AP Humas Jon Kenedi SH, Pengawas Stai- Yaptip Ramadi, MA, dosen, Kepala Subbagian Keungan Maiza Fitri, staf keuangan, Cikita Desri (bud)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.