AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam sudah menerima usulan masyarakat terkait dengan pemekaran nagari. Sedikitnya, sudah ada delapan nagari yang usulannya sedang diproses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Rahmat Lasmono kepada padangmedia.com, Senin (3/4) mengatakan, pemekaran diajukan tokoh adat dan tokoh agama di nagari setempat sejak 2016. Adapun delapan nagari tersebut di antaranya, Nagari Tanjung Sani, Nan Tujuh, Tiku Utara, Koto Tangah, Kamang Mudiak, Salareh Aia, Koto Tinggi dan Tabek Panjang.
Dari delapan nagari tersebut, empat nagari sudah ada peraturan bupatinya, yakni Tanjung Sani menjadi dua nagari, Koto Tinggi menjadi dua nagari, Tabek Panjang menjadi dua nagari dan Nagari Silareh Aia menjadi empat nagari.
Sementara, empat nagari lainnya masih dalam proses verifikasi, antara lain Kamang Mudiak menjadi empat nagari, Nagari Nantujuh menjadi dua nagari, Tiku Utara menjadi dua nagari dan Koto Tangah menjadi lima nagari. Bagi nagari masih verifikasi diharapkan segera tuntas.
Ia mengakui, sebanyak 23 dari 82 nagari memiliki jumlah penduduk melebihi 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga dan berpotensi untuk dimekarkan. Namun, hanya delapan nagari yang mengajukan permohonan pemekaran.
“Setelah Perbub selesai, kedelapan nagari itu akan dikirim ke Pemprov Sumbar dan tim dari Pemprov akan melakukan verifikasi ulang kemudian diregistrasi,” jelasnya.
Pemekaran nagari tentunya bertujuan untuk mempercepat peningkatan, kesejahteraan masyarakat dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah, murah dan cepat serta mewujudkan efektifitas penyelengaraan pemerintah desa. (fajar)