Deflasi -0,09 Persen, Realisasi IHK Sumbar Membaik di Tengah PPKM

Infografis IHK Sumbar Juli 2021. (ist)

PADANG- Bulan Juli 2021, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami deflasi rendah. Berdasarkan berita resmi Badan Pusat Statistik, perkembangan Indek Harga Konsumen (IHK) Sumbar mengalami deflasi -0,09 persen (month to month/ mtm).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumbar Wahyu Purnama A menyampaikan perkembangan tersebut melalui siaran pers yang diterima Padang Media, Selasa (3/8/2021).

“IHK Sumbar mengalami deflasi rendah pada Juli 2021, -0,09 persen. Membaik dibanding bulan Juni yang deflasi -0,17 persen (mtm),” kata Wahyu.

Wahyu menerangkan, secara spasial, pada Juli 2021, Kota Padang mengalami deflasi sebesar -0,09 persen (mtm). Membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar -0,16 persen (mtm).

Sementara itu, Kota Bukittinggi tercatat mengalami deflasi sebesar -0,03 persen (mtm). Membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang deflasi -0,26 persen (mtm).

“Realisasi inflasi Kota Padang dan Kota Bukittinggi menjadikannya sebagai kota dengan nilai deflasi terdalam ke-7 dan ke-10 dari total 11 kota yang mengalami deflasi di Kawasan Sumatera dan berada pada urutan ke-14 dan ke-23 dari total 29 kota yang mengalami deflasi secara nasional,” sebutnya.

Secara tahunan, lanjut Wahyu, inflasi Juli 2021 tercatat sebesar 1,79 persen (year on year/ yoy). Sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi Juni 2021 yang sebesar 1,74 persen (yoy).

Sementara itu, secara tahun berjalan Januari sampai Juli 2021, Sumbar tercatat mengalami deflasi sebesar -0.02 persen (year to date/ ytd). Jauh lebih rendah dibandingkan realisasi Juni 2021 yang mengalami inflasi sebesar 0,07 persen (ytd). Realisasi inflasi tahun berjalan pada Juli 2021 tercatat lebih rendah dibandingkan periode Juli tahun 2020 yang mengalami inflasi sebesar 0,30 persen (ytd).

Di memaparkan, deflasi Sumbar pada Juli 2021 terutama didorong oleh deflasi pada kelompok transportasi dengan nilai deflasi sebesar -0,94 persen (mtm) dan andil -0,13 persen (mtm). Terutama bersumber pada penurunan tarif angkutan udara dan mobil dengan nilai andil deflasi masing-masing sebesar -0,11 persen (mtm) dan -0,03 persen (mtm).

“Tarif angkutan udara tercatat mengalami penurunan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali dan PPKM lokal di beberapa wilayah di Indonesia yang berada pada zona merah, termasuk di Sumbar. Penurunan aktivitas penerbangan mendorong penurunan tarif angkutan udara lebih lanjut oleh maskapai penerbangan,” ujarnya.

Harga komoditas mobil mengalami deflasi sebagai dampak kembali diterapkannya subsidi PPnBM sampai dengan 100 persen untuk mobil kategori <1500 cc dan kategori 1500 cc sampai 2500 cc dengan kandungan lokal tertentu hingga Agustus 2021 (sesuai dengan PMK No. 77 PMK 010 tahun 2021).

Kelompok lain yang mengalami deflasi pada Juli 2021 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang tercatat deflasi sebesar -0,07 persen (mtm) dan andil -0,02 persen (mtm). Deflasi disumbangkan oleh penurunan harga komoditas daging ayam ras dan ikan karena pembatasan kegiatan masyarakat.

Pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama PPKM menyebabkan rendahnya permintaan dan tidak terserapnya pasokan daging ayam ras dari peternak. Sementara komoditas ikan cakalang/ ikan sisik tercatat mengalami penurunan harga akibat melimpahnya pasokan di pasar di tengah permintaan yang relatif stabil.

Deflasi lebih lanjut tertahan oleh inflasi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan nilai inflasi sebesar 0,35 persen (mtm) dengan andil 0,05 persen (mtm). Bersumber oleh kenaikan harga pada komoditas bahan bakar rumah tangga dengan andil inflasi 0,05 persen (mtm).

“Bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi didorong oleh peningkatan konsumsi pada masa PPKM darurat sehingga mendorong kenaikan harga LPG di tingkat pedagang khususnya untuk LPG 3 kg,” urainya.

Wakil Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumbar itu menambahkan, TPID secara aktif melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah. Terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan adanya PPKM Darurat Jawa – Bali maupun PPKM lokal di Sumbar, TPID telah melakukan rapat koordinasi bertujuan memitigasi risiko inflasi pada masa PPKM maupun menjelang Hari Raya Idul Adha. (*/Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *