
PADANG- Calon Hakim Agung yang mendaftar di Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini baru 9 orang. Tahun ini (2016, red) terbuka peluang untuk 8 formasi Hakim Agung dan waktu pendaftaran masih akan terbuka sampai 26 Pebruari 2016 mendatang.
Komisioner KY Sukma Violetta dalam media breafing dengan sejumlah awak media di Padang, Sumatera Barat, Kamis (18/2) menerangkan, 8 formasi tersedia itu paling banyak adalah untuk Hakim Agung Perdata sebanyak 4 orang dan sisanya untuk pidana, TUN dan Agama dan militer masing-masing 1 orang.
” Sampai saat ini diketahui baru 9 orang pendaftar,” katanya.
Namun, hari ini di Padang, kata Sukma, ada satu pendaftar untuk calon Hakim Agung. Dengan demikian, sudah 10 orang pendaftar namun belum dipastikan jumlahnya karena input data dari daerah lain belum masuk ke KY. Yang pasti, jika masih 9 orang sebelumnya ditambah dari Padang 1 orang berarti jumlahnya baru 10 orang.
“Bisa jadi lebih karena kemungkinan ada juga dari daerah lain yang datanya belum masuk. Data 9 orang pendaftar ini adalah data terakhir per 16 Pebruari 2016,” ujarnya.
Ia meminta media untuk menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran calon Hakim Agung tersebut supaya yang mendaftar lebih banyak lagi. Untuk formulir persyaratan bisa diperoleh dari situs resmi Komisi Yudisial www.komisiyudisial.go.id.
Persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, kata Sukma, antara lain adalah berpendidikan S3 (doktoral), berusia minimal 45 tahun dan telah berkarier selama 20 tahun. Untuk calon dari non karier, pendidikan S3 harus linear dengan S1 dan S2 di bidang hukum. (feb)