PADANG- Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk seleksi sebanyak 3 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Sejak pembukaan pendaftaran, 5 Pebruari 2016 lalu, baru 1 pendaftar yang masuk. Formasi yang tersedia untuk Hakim Ad Hoc Tipikor adalah sebanyak 3 orang. Pembukaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc ini bersamaan dengan seleksi calon Hakim Agung.
Menurut Komisioner KY Sukma Violetta, pada saat sosialisasi dan penjaringan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di Padang, Kamis (18/2), ada dua calon yang memasukkan pendaftaran. Dua orang ini baru memasukkan nama sementara berkas persyaratan bisa menyusul.
” Pendaftar sebelumnya satu orang dan pada saat sosialisasi tadi, ada dua orang dari Padang yang mendaftar jadi sementara ini tercatat pendaftar calon Hakim Ad Hoc 3 orang,” kata Sukma.
Ia menjelaskan, untuk menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor yang akan ditempatkan di MA hanya mensyaratkan S1 Hukum. Namun usia minimal adalah 50 tahun dan tidak boleh menjadi pengurus atau berafiliasi dengan partai politik.
Waktu pendaftaran calon Hakim Ad Hoc menurut Sukma masih akan terbuka hingga tanggal 26 Pebruari 2016 mendatang. Pendaftar bisa mengunduh aplikasi atau formulir pendaftaran di situs Komisi Yudisial dan berkas bisa dikirim via pos. (feb)
Komentar