PADANG – Merasa tidak mendapatkan haknya terhadap keterbukaan informasi, seorang warga Padang, Daniel Sutan Makmur (55 tahun) memperkarakan Pengadilan Negeri (PN) Padang ke Komisi Informasi (KI). Permohonan gugatan sengketa informasi itu terregister di KI Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 009/XII/KISB-PS/2015.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Sumatera Barat Adrian membenarkan mengenai masuknya permohonan sengketa informasi tersebut, Rabu (13/1). Menurutnya, Pemohon Daniel mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Sumatera Barat dengan Termohon PN Padang.
“Pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI dengan termohon PN Padang. Permohonan itu sudah terregister di KI Sumbar,” kata Adrian.
Adrian melanjutkan, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti KI dengan membentuk dan menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator. Persidangan Majelis Komisioner untuk permohonan tersebut menurutnya telah dijadwalkan akan digelar pada Senin (18/1) mendatang.
Untuk struktur Majelis Komisioner yang akan menangani perkara tersebut, ia menyebutkan, akan diketuai oleh Yurnaldi merangkap anggota, Arfitrianti dan ia sendiri sebagai anggota Majelis. Sedangkan Sondri ditetapkan sebagai Mediator.
Keterbukaan informasi menurut Adrian adalah hak warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 28F dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Langkah Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi menurutnya sudah tepat sehingga setiap badan publik lebih terbuka dan transparan. Langkah ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya dalam menuntut hak keterbukaan informasi dari seluruh badan publik di republik ini.
Daniel mengajukan permohonan penyelesaian informasi kepada KI terkait permohonannya yang tidak dipenuhi oleh PN Padang. Ia meminta informasi terkait surat penetapan biaya-biaya perkara di PN Padang beserta rincian sehingga biaya itu layak dan patut dibebankan ke pihak penggugat. Juga meminta ketentuan terkait limit waktu disampaikan salinan amar putusan kepada para pihak. (feb/*)