Daniel Minta Dokumen Perjanjian PDAM-Bukopin Sebelum PPOB

Sidang Sengketa Informasi antara Daniel dengan PDAM Padang, Senin (15/5) di Komisi Informasi Sumatera Barat. (kisb)
Sidang Sengketa Informasi antara Daniel dengan PDAM Padang, Senin (15/5) di Komisi Informasi Sumatera Barat. (kisb)

PADANG – Daniel Sutan Makmur, yang mengajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang ke Komisi Informasi tetap meminta dokumen perjanjian PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bukopin (PPOB).

Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang sengketa informasi di KI Sumatera Barat, Senin (15/5). Dia meminta, dokumen tersebut disampaikan oleh PDAM karena hanya empat informasi lainnya yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Saya tetap meminta dokumen perjanjian pembayaran ke Bank Bukopin sebelum penerapan PPOB. Kalau ini memang informasi publik harus diberikan juga atau PDAM Padang membuat surat kalau informasi itu tidak dikuasai ,” kata Daniel.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Arfitrianti didampingi anggota Majelis Yurnaldi dan Adrian dalam sidang tersebut menerangkan, memang PDAM telah menjelaskan alasan tidak adanya dokumen sebelum PPOB.

“Tapi tidak bisa disampaikan secara lisan di persidangan saja, termohon harus menunjukkan itikad baik untuk mendapatkannya dan harus tertulis, kalau tidak ditemukan karena gempa Sumbar 2009 lalu. Karena ada dua pihak (PDAM dan Bukopin) tentu dokumen dimaksud juga ada di Bukopin, PDAM tinggal minta,” katanya kepada termohon yang diwakili Kabag Hukum PDAM Padang, Nina.

Anggota Majelis Komisioner Adrian menyebutkan, dari lima informasi dan dokumentasi yang diminta termohon, sudah diberikan empat.

“Hanya satu informasi lagi yang dilakukan proses penyelesaiannya dalam persidangan, pada intinya nanti akan terjawab setelah kesimpulan para pihak dan pertimbangan majelis pada amar putusannya,”ujar Adrian.

Sidang sengketa informasi antara Daniel dengan PDAM Kota Padang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, Selasa (23/5) mendatang. Sidang lanjutan tersebut akan beragendakan meminta keterangan saksi-saksi dan kesimpulan para pihak. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.