PADANG- Rekanan penyedia jasa konstruksi yang belum bisa melakukan pencairan sisa dana kontrak kerja proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang akhir tahun 2015 lalu bisa bernafas lega. Uang tersebut sudah bisa dicairkan namun pihak Dinas PU mengingatkan agar ke depan rekanan tidak lagi lalai dalam menyelesaikan administrasi kelengkapan pekerjaan.
Kepala Dinas PU Kota Padang Fatriaman Noer dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Kamis (7/4) mengungkapkan, keterlambatan terjadi karena rekanan kontraktor tidak menyelesaikan proses administrasi tepat waktu.
“Rekanan jangan terlambat lagi menyampaikan laporan administrasi pekerjaan sehingga menumpuk di akir tahun. Sebaiknya begitu pekerjaan selesai, laporan administrasi juga harus diselesaikan sehingga dana bisa dicairkan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 47 rekanan penyedia jasa konstruksi di Kota Padang mengadu ke DPRD beberapa waktu lalu. Mereka mengadukan persoalan sisa dana proyek di Dinas PU yang telah mereka kerjakan tidak bisa dicairkan. Nilainya mencapai Rp4,4 miliar.
Fatriaman Noer dalam kesempatan itu meminta agar ke depan rekanan tidak lalai lagi memasukkan laporan administrasi pekerjaan sehingga proses pencairan pun akhirnya tidak bisa dilakukan. Ia mengingatkan, pencairan dana APBD pada akhir tahun memiliki batas waktu yang tidak bisa diabaikan.
Dia menampik anggapan bahwa keterlambatan itu terjadi karena faktor ia yang mengambil cuti. Hal itu (penundaan) tidak akan terjadi jika rekanan menyelesaikan laporan administrasi begitu pekerjaan diselesaikan. Rekanan bisa melakukan penagihan sesuai termen pekerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim menambahkan, solusinya dalam hal ini seharusnya pihak rekanan mengikuti prosedur yang ada. Kedepan rekanan harus betul- betul disiplin terhadap pekerjaan dan administrasi kontrak.
“Agar tidak terjadi lagi persoalan ini, kontraktor hendaknya menyelesaikan pekerjaan dan memberikan laporan tepat waktu sehingga proses pencairan dana pekerjaan tidak menjadi permasalahan lagi,” katanya. (baim).